Menu ✖

Mode Gelap
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan Pimpin HKTI Luwu, Patahudding Dorong Pertanian dan Kesejahteraan Petani Mubesda IWO Serentak se-Sulsel Ditetapkan 13 Oktober, Wajo Jadi Tuan Rumah Lewat Layanan Pengukuran Terjadwal, Masyarakat Bisa Tentukan Waktu Pengukuran secara Pasti

Daerah

Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah

badge-check


					Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu melaksanakan tahapan pengumuman data fisik dan data yuridis dalam rangka kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahapan ini merupakan bagian penting dalam proses pendaftaran tanah karena memberikan kesempatan kepada pihak-pihak yang berkepentingan maupun masyarakat luas untuk memeriksa informasi yang telah dihimpun serta menyampaikan keberatan atau sanggahan apabila terdapat ketidaksesuaian data.

Pengumuman data fisik dan data yuridis dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dalam proses pendaftaran tanah. Data fisik berkaitan dengan informasi mengenai bidang tanah, antara lain letak, batas, dan luas bidang tanah. Sementara itu, data yuridis berkaitan dengan informasi mengenai status penguasaan atau kepemilikan serta keterangan lain yang menjadi dasar dalam proses pendaftaran hak atas tanah.

Melalui tahapan pengumuman tersebut, masyarakat diberikan ruang untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan bahwa informasi yang diumumkan telah sesuai dengan kondisi serta dokumen yang dimiliki. Apabila ditemukan kesalahan, ketidaksesuaian, atau terdapat pihak yang memiliki keberatan maupun klaim terhadap bidang tanah yang diumumkan, hal tersebut dapat disampaikan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, pengumuman data fisik dan data yuridis berlangsung selama 14 hari kalender pada kantor desa/kelurahan atau lokasi yang telah ditentukan. Jangka waktu tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat dan pihak yang berkepentingan untuk mencermati data yang diumumkan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan masa pengumuman tersebut dengan sebaik-baiknya. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk membantu memastikan kesesuaian data sebelum proses pendaftaran tanah dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

Apabila selama masa pengumuman tidak terdapat keberatan atau sanggahan dari pihak mana pun, proses PTSL selanjutnya dapat dilanjutkan sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku hingga proses penerbitan sertipikat.

Melalui pelaksanaan tahapan ini, PTSL diharapkan tidak hanya mampu mempercepat pendaftaran bidang tanah, tetapi juga menghasilkan data pertanahan yang lebih tertib, akurat, dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

***hkpl/kty***

Baca juga

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo

6 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Kantah Luwu Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Teguhkan Semangat Persatuan dan Pengabdian

3 Oktober 2026 - 22:46 WITA

Kantah Luwu Laksanakan Peninjauan Panitia Lapangan PTSL di Sejumlah Desa

3 Oktober 2026 - 09:20 WITA

Kantah Luwu Sosialisasikan Perintis 10 Hari untuk Percepat Proses Peralihan Hak

29 September 2026 - 22:15 WITA

Kejari Luwu dan Kantah Luwu Gelar Exit Meeting Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah Runway Bandara Bua

29 September 2026 - 22:11 WITA

Trending di Daerah