KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com – Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai landasan pembangunan daerah yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Komitmen Bersama Percepatan Penyusunan RDTR Region II Sulawesi, Kepulauan Maluku, dan Papua di Phinisi Room Hotel Claro, Makassar, Selasa (20/10/2026).
Dalam kegiatan itu, Dhevy menekankan bahwa RDTR bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen yang berperan dalam mengatur pemanfaatan ruang, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta mendukung masuknya investasi ke daerah.

“Pemerintah Kabupaten Luwu memandang penyusunan RDTR sebagai langkah strategis dalam mewujudkan penataan ruang yang terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. RDTR tidak hanya menjadi pedoman pemanfaatan ruang, tetapi juga instrumen penting untuk mendorong investasi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Menurutnya, percepatan penyusunan RDTR membutuhkan dukungan data yang akurat, koordinasi lintas sektor, serta penyelesaian kendala teknis dan administratif. Dengan demikian, proses penyusunan dokumen dapat berjalan sesuai target dan menjawab kebutuhan pembangunan daerah.
Bagi Kabupaten Luwu, RDTR yang berkualitas diharapkan dapat memberikan kejelasan tata ruang, mendukung kelancaran proses perizinan, serta membuka peluang pengembangan potensi daerah. Perencanaan tersebut juga perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan, dan kebutuhan masyarakat pada masa mendatang.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Chriesty Elisabeth Lengkong, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi tersebut diikuti perwakilan kementerian dan lembaga, 73 bupati dan wali kota beserta jajaran pemerintah daerah, serta perwakilan kantor BPN dan kantor pertanahan di wilayah Sulawesi, Maluku, dan Papua, baik secara langsung maupun daring.
Ia menjelaskan bahwa RDTR merupakan instrumen operasional penataan ruang yang menjadi acuan dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang.
Penyusunannya mencakup sejumlah tahapan, mulai dari kesiapan data dan informasi, penyusunan teknis, pembahasan lintas sektor, persetujuan substansi, penetapan dokumen, hingga digitalisasi.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, turut memberikan arahan mengenai pentingnya koordinasi dan komitmen bersama antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat penyelesaian dokumen RDTR.
Melalui rapat koordinasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu berharap kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan semakin kuat sehingga percepatan penyusunan RDTR dapat diwujudkan melalui langkah konkret dan hasil yang terukur.
Upaya ini diharapkan mendukung penataan ruang yang lebih terencana, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjadi bagian dari upaya mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Luwu.







