Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Luwu Beri Peringatan Tegas kepada 33 Pejabat yang Baru Dilantik Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan Pimpin HKTI Luwu, Patahudding Dorong Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Kriminal

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pekebun Asal Kec. Kumai Ditangkap Polres Kobar

badge-check


					Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pekebun Asal Kec. Kumai Ditangkap Polres Kobar Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com.KALTENG- Polres Kobar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf, S.Tr.K. mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (22/3/2020) pukul 16.30 Wib.

“Identitas pelaku berinisial JF (42) yang sehari-hari berprofesi sebagai pekebun dan merupakan seorang warga di Jl. Pasir Putih RT. 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kab. Kobar,” jelas Juan.

Ia menambahkan bahwa pelaku tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang ada di RT. 10 Jl. Pasir Putih sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika. Kemudian berbekal informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti berupa 10 paket shabu dengan total berat kotor 3,41 Gr, 1 buah bong, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar 300 Ribu Rupiah,” ungkap Kasatnarkoba.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 20 Milyar.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua

7 Oktober 2026 - 22:57 WITA

Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

12 September 2026 - 13:51 WITA

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Trending di Kriminal