Menu ✖

Mode Gelap
Bupati Luwu Beri Peringatan Tegas kepada 33 Pejabat yang Baru Dilantik Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan Pimpin HKTI Luwu, Patahudding Dorong Pertanian dan Kesejahteraan Petani

Kriminal

Kelabuhi Petugas,Warga Candi Simpan Sabu Di Balik Lipatan Baju

badge-check


					Kelabuhi Petugas,Warga Candi Simpan Sabu Di Balik Lipatan Baju Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com KALTENG – Polres Kobar – Sebagai pelaku tindak kejahatan narkotika, mungkin ini salah satu cara nekat yang ampuh menyimpan sabu melalui media pakaian untuk mengelabui aparat saat menjalani bisnis haramnya.

Namun, cara ini ternyata tidak berpengaruh bagi anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), yang tetap berhasil mengungkapnya dengan menetapkan seorang laki – laki berinisial SU (45) warga Kel. Candi, Kec. Kumai sebagai tersangka.

“Motif pelaku ini menyimpan sabu di dalam lipatan baju bati yang disimpan pada sebuah lemari. Kemudian setelah kita geledah ditemukan tiga paket sabu dengan berat kesleuruhan 1,26 gram,” ucap Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasat Narkoba IPDA Juan, kepada media, Selasa (21/4/2020) pagi.

Juan menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga bahwa di rumah pelaku yang berada di Kel. Candi kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Kemudian pada Senin (20/4/2020) pukul 20.00 WIB tim bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,26 gram, satu buah baju batik lengan panjang warna hijau lumut, satu buah sendok dari plastik, satu buah pipet kaca, satu buah Handphone Nokia No.SIM 082358212710 dan uang tunai sebesar Rp.600.000,- yang merupakan haisl transaksi sabu,” sambung Juan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua

7 Oktober 2026 - 22:57 WITA

Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

12 September 2026 - 13:51 WITA

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Trending di Kriminal