Hukum

Parkir Liar di Kota Palopo di Keluhkan Masyarakat.

Advertisement HUMAS PEMPROV SULSEL

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
– Parkir liar di Jalan Salak, Ujung Jalur Dua, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dikeluhkan masyarakat. Banyak kendaraan parkir hingga di bahu jalan. Padahal sepanjang ruas jalan tersebut tak diperbolehkan kendaraan untuk parkir.(Minggu 2/4/2023)

Setelah mendapat informasih tersebut team media online teropongsulseljaya.com menuju ke lokasi dan melihat sejumlah kendaraan roda empat yang tersusun rapi di badan jalan yang hampir menguasai separuh jalan yang sangat membahyakan pengendara lain.

Adapun aktifitas itu sudah berlangsung lama tampa adanya teguran dari pihak kepolisian lalulintas dan dishub menurut salah satu warga yang ada di lokasi yang tidak ingin di sebut namanya.

“Kita liat mi sendiri itu pas depan showroom SJM mobil parkir hampir na kuasai semua jalan”. ungkap warga tersebut.

Warga tersebut menyampaikan ke team redaksi bahwa ” Kenapa bisa seperti ini, sedangkan menurut sepengetahuan saya, aturan mengenai tentang parkir liar nyata dan nampak tertulis di UUD”.

Larangan parkir liar di bahu jalan turut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan.

Masyarakat berharap agar pihak Dinas terkait atau Aparat kepolisian segera mengambil langkah atau tindakan sesuai aturan yang berlaku. (Hnn)

Advertisement MEWUJUDKAN KABUPATEN LUWU YANG MAJU SEJAHTERA DAN MANDIRI DALAM NUANSA RELIGI

Related Articles

Close