TEROPONG SULSEL JAYA, Luwu Utara – Bantuan program perumahan khusus nelayan tahun 2017 yang digelontorkan pemerintah pusat di Desa Poreang, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara di duga dalam proses pelaksanaan ada pungli yang di lakukan pihak-pihak tertentu, Padahal rumah tersebut diberikan cuma-cuma kepada para nelayan.
Pemerintah Daerah Luwu Utara seharunya dari awal sudah menyiapkan tanah seluas satu hektar yang menjadi persyaratan mutlak untuk mendapatkan program RUSUS (Rumah Khusus Nelayan). Sesuai petunjuk UU Nomor 1 Tahun 2011 pada Bab V Pasal 40 point 1 dan 2.
Tetapi ironisnya Proyek yang bernilai miliaran rupiah ini di duga tidak susai SOP, dimana Justru Masyarakat yang terbebani dengan membayar Rp.2.500.000 bagi penerima.

Zulkifli Hatta Aktivis Mahasiswa Luwu Utara. “Disnilah kegagalan Pemerintah Daerah Luwu Utara dalam Pengawasan program tersebut sesuai anjuran PERMEN PUPR Nomor 20 Tahun 2017 Bab III Pasal 7 Point (5) Huruf (A) Yang dimana Pemerintah Kabupaten/Kota Melakukan Pengawasan dalam Pelaksanaan Pembangunan” (5/1/2020)
“Tapi siapa sangka, Program Kementerian PUPR ini Seharunya Menjadi Hadia untuk Masyarakat Pesisir di Desa Poreang, Kecamatan, Tanalili Kabupaten Luwu Utara ternyata realisasinya tidak sesuai aturan, Pasalnya masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan dikenakan biaya pembebasan lahan, alasannya ada kesepakatan Masyarakat dan Pemerintah Desa Melalui surat dan di tanda tangani langsung oleh masyarakat.” Tegasnya
Ia melanjutkan “Namun setelah turun langsung ke lokasi dan menanyakan kepada beberapa masyarakat, Ternyata hasil kesepakatan yang di keluarkan oknum pemerintah desa ternyata hanya sepihak dimana ada dugaan kuat beberapa tanda tangan masyarakat di palsukan, bahkan Pembayaran sebesar Rp.2.500.000 tersebut Tanpa Kuitansi.”
“Beberapa Wilaya di indonesia telah melaksanakan Perogram ini dan semua gratis alias tanpa di pengut biaya apapun sebut saja Kabupaten Mamuju Provensi Sulawesi Barat” lanjutnya
“Ketika memang tahapan dan proses mendapatkan program bantuan dari pemerintah pusat tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) patut di pertanyakan, apalagi ada beban biaya dalam pembebasan tanah dan cukup mahal bagi masyarakat nelayan kurang mampu yang jadi sasaran program. “Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas” tutup Aktivis Mahasiswa Zulkifli Hatta. (ril/aks)
Laporan : Abd Kadir
Berita Teropong Sulsel jaya
Portal Kawan Muda.