KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com,— Persoalan pembayaran ganti rugi lahan warga yang terdampak rencana penambahan runway Bandara Lagaligo Bua hingga kini masih belum menemui kejelasan. Hal tersebut mengemuka dalam rapat bersama warga yang digelar di kediaman Kepala Desa Pabberesseng, Kamis (25/12/2025).
Rapat tersebut dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Luwu, tim Perkimtan Provinsi Sulawesi Selatan, serta warga pemilik lahan terdampak. Dalam forum itu, warga kembali menyuarakan keresahan mereka karena sejak tahun 2022 hingga 2025, pembayaran ganti rugi belum juga direalisasikan.
Salah satu warga, Rufika, secara terbuka mempertanyakan keberadaan dana sebesar Rp18 miliar yang sebelumnya disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, saat berkunjung ke Kabupaten Luwu beberapa waktu lalu. Informasi tersebut, kata Rifika, bahkan sempat dimuat di sejumlah akun media sosial.


“Kalau memang anggarannya sudah ada dan disampaikan langsung oleh gubernur, lalu sekarang dana itu ada di mana? Kenapa sampai sekarang warga belum juga dibayar,” ujar Rifika dalam rapat tersebut.
Selain mempertanyakan dana ganti rugi, warga juga mengeluhkan minimnya sosialisasi dari pihak apresial atau penilai lahan, sehingga masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang utuh terkait alasan keterlambatan pembayaran.
Warga juga menyampaikan keberatan karena selama proses berlangsung, mereka dilarang menggarap lahan, termasuk menanam tanaman jangka panjang, meski belum menerima kompensasi apa pun. Kondisi ini dinilai sangat merugikan secara ekonomi.
Menanggapi berbagai pertanyaan warga, Kepala Dinas Pertanahan Kabupaten Luwu Erham Lanco, menyampaikan bahwa dirinya hadir dalam rapat tersebut hanya sebagai perwakilan dan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keputusan atau kepastian terkait pencairan ganti rugi.
Ia menjelaskan, salah satu penyebab keterlambatan proses pencairan adalah adanya seorang warga yang mempertanyakan status lahannya, yang diduga telah digunakan oleh pihak bandara namun belum mendapatkan ganti rugi. Persoalan tersebut, menurutnya, masih perlu ditelusuri dan diselesaikan terlebih dahulu.
Seluruh aspirasi dan usulan warga, lanjutnya, akan diteruskan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Rapat tersebut ditutup dengan harapan warga agar pemerintah segera memberikan kepastian hukum, transparansi anggaran, serta kejelasan waktu pembayaran, sehingga tidak menimbulkan keresahan yang berkepanjangan di tengah masyarakat terdampak pengembangan Bandara Lagaligo Bua.(jas)






