KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Kegiatan ini berlangsung di Aula Bhumi Sawerigading Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas instansi serta memberikan pemahaman mengenai persyaratan pemanfaatan lahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, bersama Sekretaris Dinas Pangan dan Tanaman Pangan, Islamuddin, serta Kepala Bidang Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang, Kosmas Toding. Kegiatan tersebut turut dihadiri perwakilan PT Bumi Mineral Sulawesi (BMS) dan sejumlah pengembang yang beroperasi di Kabupaten Luwu.

Pembahasan difokuskan pada berbagai persoalan yang dihadapi perusahaan dan pengembang dalam melaksanakan kegiatan usaha maupun rencana pengembangan lahan yang berkaitan dengan ketentuan LSD dan LP2B. Sejumlah pihak menyampaikan adanya kendala dalam pelaksanaan kegiatan pada lahan yang masuk dalam kawasan perlindungan sawah maupun kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
Melalui rapat koordinasi ini, para peserta membahas persyaratan yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan pada lahan yang berkaitan dengan LSD dan LP2B. Koordinasi lintas instansi menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap rencana pemanfaatan lahan memperhatikan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan kejelasan mengenai tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak terkait.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, bersama para pemangku kepentingan mendorong agar persoalan yang muncul dapat dibahas secara terarah melalui komunikasi dan koordinasi yang baik. Dengan demikian, setiap pihak diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih jelas mengenai aspek pertanahan dan tata ruang yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan rencana kegiatan. Pembahasan yang melibatkan berbagai pihak diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kendala serta memperjelas persyaratan yang diperlukan dalam proses selanjutnya.
Melalui sinergi yang berkelanjutan, diharapkan persoalan terkait pemanfaatan lahan dapat ditangani secara tepat dengan tetap memperhatikan perlindungan lahan pertanian serta kepastian pelaksanaan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Hkpl”







