Menu ✖

Mode Gelap
Ketua IWO Luwu Raya Miris Lihat Kondisi DLH dan Damkar, Armada Terbatas hingga Petugas Kerap Dimaki Penguatan Tata Kelola Tiga Lembaga Jadi Agenda Rakor Nasional, Ketua Dekranasda Luwu Hadir di Bali Sekda Luwu: Santri Harus Melek Teknologi Tanpa Tinggalkan Akhlak Kantah Luwu Terima Kunjungan Tim Penyusun RDTR Kecamatan Bua, Perkuat Koordinasi Penataan Ruang Kantah Luwu Bahas Pengusulan Tanah Ulayat bersama Lembaga Adat To’ Bua Kantah Luwu Gelar Rapat Koordinasi LSD Dan LP2B, Dorong Kejelasan Pemanfaatan Lahan

Daerah

Kantah Luwu Bahas Pengusulan Tanah Ulayat bersama Lembaga Adat To’ Bua

badge-check


					Kantah Luwu Bahas Pengusulan Tanah Ulayat bersama Lembaga Adat To’ Bua Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, bersama pejabat pengawas melaksanakan diskusi bersama perwakilan Lembaga Adat To Bua. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu tersebut membahas pengusulan tanah ulayat di Desa Maindo, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu.

 

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya membangun koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dan unsur lembaga adat dalam membahas keberadaan serta pengusulan tanah ulayat. Diskusi dilakukan untuk memperoleh informasi dan pemahaman yang lebih menyeluruh mengenai tanah yang diusulkan, termasuk aspek adat dan kondisi wilayah yang berkaitan dengan pengusulan tersebut.

 

Tanah ulayat memiliki keterkaitan erat dengan kehidupan masyarakat hukum adat, baik dari sisi sejarah, hubungan sosial, maupun nilai-nilai yang diwariskan secara turun-temurun. Oleh karena itu, pembahasan mengenai pengusulan tanah ulayat memerlukan komunikasi yang baik dengan masyarakat adat serta pencermatan terhadap informasi dan dokumen pendukung yang relevan.

 

Melalui pertemuan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dan perwakilan Lembaga Adat To Bua berdiskusi mengenai langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam proses pengusulan tanah ulayat di Desa Maindo. Koordinasi tersebut diharapkan dapat membantu memperjelas informasi yang diperlukan sebagai bahan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

Keterlibatan unsur masyarakat adat menjadi bagian penting dalam memperoleh informasi yang sesuai dengan kondisi di lapangan serta memahami konteks sosial dan adat yang berkaitan dengan tanah yang diusulkan.

 

Pengusulan tanah ulayat perlu dilaksanakan secara cermat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, keberadaan masyarakat hukum adat, serta data dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, setiap tahapan pembahasan dapat berjalan secara tertib dan menjadi dasar bagi proses tindak lanjut yang tepat.

 

Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan pembahasan pengusulan tanah ulayat di Desa Maindo dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur serta mendukung upaya memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan dengan tetap memperhatikan nilai-nilai dan hak masyarakat adat.

“Hkpl”

Baca juga

Kantah Luwu Terima Kunjungan Tim Penyusun RDTR Kecamatan Bua, Perkuat Koordinasi Penataan Ruang

22 Oktober 2026 - 20:39 WITA

Kantah Luwu Gelar Rapat Koordinasi LSD Dan LP2B, Dorong Kejelasan Pemanfaatan Lahan

22 Oktober 2026 - 20:32 WITA

Kebakaran Terjadi di Area Penampungan Logistik PT SGS Luwu, Tim Gabungan Masih Berupaya Padamkan Api

21 Oktober 2026 - 18:52 WITA

Mendengar, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan demi pelayanan pertanahan yang lebih baik.

21 Oktober 2026 - 18:22 WITA

Kantah Luwu dan Pemerintah Desa Boneposi Bangun Koordinasi Penanganan Persoalan Pertanahan

21 Oktober 2026 - 18:18 WITA

Trending di Daerah