Menu ✖

Mode Gelap
Sekda Luwu Tekankan Evaluasi Berbasis Data, Rakor Pembangunan se-Sulsel Bahas Capaian dan Kendala Daerah Kebakaran Terjadi di Area Penampungan Logistik PT SGS Luwu, Tim Gabungan Masih Berupaya Padamkan Api Mendengar, menelaah, dan menindaklanjuti pengaduan demi pelayanan pertanahan yang lebih baik. Kantah Luwu dan Pemerintah Desa Boneposi Bangun Koordinasi Penanganan Persoalan Pertanahan Bahas Penyelesaian Lahan Terdampak Aktivitas Perusahaan, Kantah Luwu Hadiri RDP DPRD Perkuat Penanganan Persoalan Pertanahan, Kantah Luwu Lakukan Koordinasi Terkait Lahan di Latimojong

POLRI

Kasus Pengambilan Jenazah di RSUD Daya Makassar, Kabid Humas: Keselamatan masyarakat adalah Hal Prioritas, Semua Sama Di Mata Hukum

badge-check


					Kasus Pengambilan Jenazah di RSUD Daya Makassar, Kabid Humas: Keselamatan masyarakat adalah Hal Prioritas, Semua Sama Di Mata Hukum Perbesar

MAKASSAR.TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Penyidikan beberapa saksi terkait kasus pengambilan jenazah yang dijamin Anggota DPRD Makassar , an. AH terus bergulir di Mapolrestabes Makassar

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polisi terus menyelidiki siapa-siapa yang terlibat dalam kasus pengambilan jenazah Covid–19 di RSUD Daya dan nanti akan diproses lebih lanjut.

Kita akan terus melakukan pengungkapan kasus ini dan sampai sekarang sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melengkapi alat bukti terkait kejadiannya.

Dikatakannya lagi, bila ditemukan adanya pelanggaran Protoko Covid berarti termasuk menyalahi undang-gundang yang mengatakan, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pegawai negeri yang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang waktu itu menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat yang bersangkutan sedang membantunya, sebagaimana dimaksud pasal 93 ayat undang-undang no. 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dan pasal 214 kuhp pidana atau pasal 335 kuhap pidana atau pasal 336 kuhap pidana.

Pihaknya akan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar protokol kesehatan. “Terkait permasalahan tentang pelanggaran protokol covid adalah hal prioritas. Semua sama di mata hukum, apalagi terkait dengan keselamatan banyak orang,” tegasnya saat ditemui di Mapolresta makassar , Minggu (05/07)

Kabid Humas juga menuturkan dari pendalaman kejadiannya, kronologi pengambilan jenazah Covid-19 di RSUD Daya, yang dibawa pulang oleh keluarganya setelah adanya jaminan dari seseorang bernama AH

Dikatakannya Pasien Almarhum CHAIDIR RASYID masuk ke RSUD Daya Makassar, Sabtu (27/06/2020) pukul 07.05 WITA , selanjutnya pasien di rawat di ruang IGD di Ruang Transisi Covid-19, kemudian TIM GUGUS COVID-19 melakukan Rapid Test, setelah itu menurut saksi Dr. MS hasil Rapid Test pasien Reaktif, kemudian di lanjutkan dengan Swab Test, Sementara menunggu Hasil Swab Testnya sekira pukul 11.58 Wita Pasien dinyatakan meninggal Dunia,

Kemudian lanjut Kabid Humas, AH bersama dengan keluarga pasien datang untuk mengambil pasien Alm. CHAIDIR RASYID dan meminta tidak dilakukan Protokol Covid, Namun, pihak RSUD Daya melarang dan berusaha menyampaikan edukasinya , namun diabaikan oleh AH , dan mengatakan telah ada komunikasi dengan Direktur RSUD Daya Makassar yang mengijinkan untuk membawa jenazah pasien tersebut

Kabid Humas melanjutkan, bahwa memang sebelumnya AH menelpon Direktur RSUD Daya s, Namun oleh Direktur sudah dijelaskan bahwa pasien ini Covid 19, dan rawan menyebarkan penyakit jadi harus di kebumikan dengan protokol covid, namun AH memaksa dan mengancam mengatakan bahwa massa susah di bendung dan akan menuntut RSUD Daya

Setelah berdebat dan membuat Surat Pernyataan di atas Materai, AH bersama keluarga pasien mengambil dan membawa jenazah pasien tersebut selanjutnya di makamkan oleh keluarga pasien.

Laporan : Muh. Arianto

Baca juga

Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan

6 Oktober 2026 - 11:46 WITA

Isu Dugaan Pungli di SPBU Lanipa, Polsek Ponrang Tak Temukan Pelanggaran, SPBU Siapkan Langkah Hukum.

23 September 2026 - 18:58 WITA

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Trending di POLRI