Menu ✖

Mode Gelap
Bukan Sekadar Seragam, Pemkab Luwu Dorong Sekolah Sehat dan Budaya Literasi di Noling Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN Dari Wajo untuk Sulsel: IWO Perkuat Kebersamaan, Jaga Integritas Pers, dan Suarakan Aspirasi Masyarakat Pengukuran Terjadwal Jadi Cara Kementerian ATR/BPN Benahi Alur Kerja Petugas Ukur dan Edukasi Masyarakat Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Tekankan Penyelesaian Pekerjaan Dan Kekompakan Pegawai Dalam Apel Pagi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Hadiri Rapat Forum Penataan Ruang, Bahas Kesesuaian Pemanfaatan Ruang

POLRI

Satreskirm Polres Luwu Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dengan Racun Tikus, Ipda Ryan : Motifnya Karena Kesal Tak Diberi Uang Oleh Istri

badge-check


					Satreskirm Polres Luwu Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dengan Racun Tikus, Ipda Ryan : Motifnya Karena Kesal Tak Diberi Uang Oleh Istri Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, berhasil mengamankan “J” (48Thn) terduga pelaku percobaan pembunuhan dengan menggunakan racun tikus, “J” diringkus Satreskrim Unit Resmob Polres Luwu di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kec. Bajo, Kab. Luwu. Jumat Dinihari (18/1/24)

Diketahui “J” mencoba meracuni ke 4 anggota keluarganya yang terdiri dari Istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman “J”, di Lingk. Kambuno, Kel. Noling, Kec. Bupon. Kab. Luwu. Pada Kamis Sore (18/1/24).

Kronologis kejadiannya bermula pada saat ke 4 korban sedang berkumpul dirumah “J”, namun karena merasa haus salah satu korban mengambil air dari dalam kulkas dan meminumnya, kemudian para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminumnya, sehingga pada saat itu para korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah, selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis.

“J” tega melakukan aksinya hanya karena merasa kesal dan emosi kepada istrinya, hanya karena meminta uang kepada sang istri dan tidak diberikan, namun hanya dibalas makian kepada pelaku hingga pelaku akhirnya merasa kesal kepada sang istri.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa Pelaku saat melakukan aksinya dengan sengaja memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya.

“Bahwa benar pelaku “J” telah kami amankan, dimana pelaku sendiri merupakan Suami dari salah satu Korban, motifnya karena Pelaku tidak diberi uang oleh Istrinya” ujar Ipda Ryan

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara” tambah Ipda Ryan

Baca juga

Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan

6 Oktober 2026 - 11:46 WITA

Isu Dugaan Pungli di SPBU Lanipa, Polsek Ponrang Tak Temukan Pelanggaran, SPBU Siapkan Langkah Hukum.

23 September 2026 - 18:58 WITA

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Trending di POLRI