Menu

Mode Gelap
Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan Dukung Ketahanan Pangan, Pemerintah Akan Tetapkan Lahan Sawah yang Dilindungi di 12 Provinsi Sosialisasi Regulasi tentang Organisasi dan Tata Kerja, Sekjen ATR/BPN Tekankan Empat Pesan Strategis

POLRI

Satreskirm Polres Luwu Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dengan Racun Tikus, Ipda Ryan : Motifnya Karena Kesal Tak Diberi Uang Oleh Istri

badge-check


					Satreskirm Polres Luwu Amankan Pelaku Percobaan Pembunuhan Dengan Racun Tikus, Ipda Ryan : Motifnya Karena Kesal Tak Diberi Uang Oleh Istri Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Satuan Reserse Kriminal Polres Luwu, berhasil mengamankan “J” (48Thn) terduga pelaku percobaan pembunuhan dengan menggunakan racun tikus, “J” diringkus Satreskrim Unit Resmob Polres Luwu di Dusun Beringin, Desa Bangi, Kec. Bajo, Kab. Luwu. Jumat Dinihari (18/1/24)

Diketahui “J” mencoba meracuni ke 4 anggota keluarganya yang terdiri dari Istrinya sendiri dan 3 orang keluarga dekatnya yang pada saat itu sedang berada di kediaman “J”, di Lingk. Kambuno, Kel. Noling, Kec. Bupon. Kab. Luwu. Pada Kamis Sore (18/1/24).

Kronologis kejadiannya bermula pada saat ke 4 korban sedang berkumpul dirumah “J”, namun karena merasa haus salah satu korban mengambil air dari dalam kulkas dan meminumnya, kemudian para korban lainnya yang saat itu juga merasa haus turut serta meminumnya, sehingga pada saat itu para korban merasa mual dan pusing hingga mengakibatkan korban muntah, selanjutnya para korban dilarikan oleh pihak keluarga menuju ke Puskesmas Bupon untuk mendapatkan pertolongan medis.

“J” tega melakukan aksinya hanya karena merasa kesal dan emosi kepada istrinya, hanya karena meminta uang kepada sang istri dan tidak diberikan, namun hanya dibalas makian kepada pelaku hingga pelaku akhirnya merasa kesal kepada sang istri.

Kanit I Pidum Satreskrim Polres Luwu, Ipda Moch. Ryan Kurniawan, S.Tr.K., mengungkapkan bahwa Pelaku saat melakukan aksinya dengan sengaja memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya.

“Bahwa benar pelaku “J” telah kami amankan, dimana pelaku sendiri merupakan Suami dari salah satu Korban, motifnya karena Pelaku tidak diberi uang oleh Istrinya” ujar Ipda Ryan

“Pelaku kami jerat dengan pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman pidana 15 Tahun Penjara” tambah Ipda Ryan

Baca juga

Ajak Putra Putri Luwu Mengabdi Untuk Negeri, Polres Luwu Sosialisasikan Penerimaan Terpadu

14 Maret 2026 - 19:17 WITA

Polres Luwu Siapkan Pos Pengamanan Jelang Mudik Lebaran

14 Maret 2026 - 19:09 WITA

Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur

11 Maret 2026 - 17:40 WITA

Personel Bag SDM dan Sat Samapta Polres Luwu Bagikan Brosur Penerimaan Polri 2026

7 Maret 2026 - 19:28 WITA

Ramadan Penuh Berkah, Keluarga Besar Polres Luwu Berbagi Takjil dan Gelar Buka Puasa Bersama

7 Maret 2026 - 19:14 WITA

Trending di POLRI