KAB. LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menghadiri Rapat Forum Penataan Ruang (FPR) yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Luwu. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Dinas PUTR Kabupaten Luwu dan dihadiri oleh perwakilan instansi serta pihak terkait.
Dalam kegiatan tersebut, Nurul Falah hadir sebagai perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu. Kehadiran ini merupakan bagian dari keterlibatan Kantor Pertanahan dalam mendukung koordinasi lintas sektor terkait penyelenggaraan penataan ruang dan kesesuaian pemanfaatan ruang di Kabupaten Luwu.
Berdasarkan surat undangan Dinas PUTR Kabupaten Luwu, rapat Forum Penataan Ruang dilaksanakan sehubungan dengan permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Agenda rapat mencakup pembahasan permohonan dari sejumlah pelaku usaha dengan lokasi kegiatan di beberapa wilayah Kabupaten Luwu.

Adapun permohonan yang tercantum dalam agenda meliputi kegiatan pengembangan properti, pertambangan batu hias dan batu bangunan, pengembangan kawasan real estat, pembangunan pusat perbelanjaan, serta kegiatan pembangunan dan pemeliharaan instalasi tenaga Listrik yang terdiri dari beberapa lokasi di Kabupaten Luwu.
Forum Penataan Ruang menjadi salah satu wadah koordinasi untuk membahas kesesuaian rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan ketentuan penataan ruang yang berlaku. Melalui forum ini, berbagai aspek terkait rencana pemanfaatan ruang dapat dibahas dengan melibatkan instansi dan pihak yang memiliki keterkaitan dengan substansi permohonan.
Keterlibatan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam forum tersebut juga mendukung sinergi antarlembaga dalam penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan ruang.Koordinasi yang baik diharapkan dapat memperkuat pelaksanaan kebijakan yang terarah, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendukung koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait guna mendorong penyelenggaraan penataan ruang yang terencana serta pemanfaatan ruang yang sesuai dengan ketentuan. Sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan daerah yang tertib, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.







