KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menerima audiensi Dewan Pastoral Paroki Santo Petrus Padang Sappa. Kegiatan yang berlangsung di Aula Bhumi Sawerigading, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, ini membahas inventarisasi aset tanah milik Gereja Katolik Paroki Santo Petrus Padang Sappa, khususnya bidang tanah yang belum memiliki kepastian hukum.
Audiensi tersebut diterima oleh perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Bapak Andi Haslim dan Ibu Hamsiah. Sementara itu, Dewan Pastoral Paroki Santo Petrus Padang Sappa diwakili oleh Pastor Oktavianus Tandilolo, Pr.

Pertemuan ini menjadi sarana koordinasi dan konsultasi untuk memperoleh arahan mengenai penataan administrasi pertanahan, pengukuran, serta pendaftaran bidang-bidang tanah yang menjadi aset gereja. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu pengelola aset gereja memahami tahapan dan persyaratan yang perlu dipenuhi dalam rangka memperoleh kepastian hukum atas tanah.
Dalam audiensi tersebut, Cornelius Timang turut menyampaikan paparan mengenai kondisi aktual aset tanah Gereja Katolik yang berada dalam wilayah pelayanan Paroki Santo Petrus Padang Sappa. Paparan ini menjadi bagian dari pembahasan untuk mengidentifikasi kondisi aset yang ada serta kebutuhan penataan administrasi pertanahan ke depan.
Inventarisasi aset tanah merupakan langkah penting dalam pengelolaan aset secara tertib dan terarah. Melalui pendataan yang baik, informasi mengenai bidang tanah dapat dihimpun secara lebih sistematis sehingga memudahkan proses penelusuran dokumen, pengukuran, dan pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menyambut baik audiensi tersebut sebagai bagian dari upaya membangun komunikasi dan memberikan pemahaman kepada masyarakat maupun lembaga keagamaan mengenai administrasi pertanahan. Koordinasi sejak awal diharapkan dapat membantu mengidentifikasi kebutuhan serta kendala yang mungkin dihadapi dalam proses penataan aset.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus mendorong pentingnya pengelolaan tanah yang tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum. Upaya tersebut sejalan dengan komitmen pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, dan terpercaya, sekaligus mendukung perlindungan aset agar dapat dikelola secara lebih aman dan berkelanjutan.
Ke depan, koordinasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dan Dewan Pastoral Paroki Santo Petrus Padang Sappa diharapkan dapat mendukung tindak lanjut inventarisasi, pengukuran, serta pendaftaran bidang-bidang tanah sesuai prosedur dan persyaratan yang berlaku.
Dengan demikian, penataan aset tanah tidak hanya menjadi upaya melengkapi dokumen administrasi, tetapi juga merupakan langkah penting dalam mewujudkan kepastian hukum dan menjaga keberlangsungan pemanfaatan aset gereja.







