Menu

Mode Gelap
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

POLRI

Satlantas Polres Luwu Sampaikan Himbauan Terkait Mobil Pribadi Yang Membawa Barang Berlebih, Berikut Ketentuannya !

badge-check


					Satlantas Polres Luwu Sampaikan Himbauan Terkait Mobil Pribadi Yang Membawa Barang Berlebih, Berikut Ketentuannya ! Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Satuan Lalu Lintas Polres Luwu laksanakan pembinaan dan peneguran berupa saksi tilang kepada para sopir omprengan yang sudah sangat meresahkan masyarakat.

Maraknya omprengan yg melintasi wilayah hukum Polres Luwu menjadi perhatian khusus AKP Jumanto Agung kasat lantas polres Luwu karena disping melanggar aturan pemuatan penumpag tidak dengan izin trayek, omprengan yang bnyak melintas juga membahayakan keselamatan penumpang dan orang lain di jalan raya, karena memaksakan untuk memuat barang berlebih bahkan bnyak yang ditemukan memaksakan muatan berupa sepeda motor.

“Jelas ini melanggar ketentuan pasal 307 yang tertuang dalam UU no. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ yang berbunyi Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).” Tegas kasat lantas.

kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Trans Belopa – Palopo, Rabu (24/4/2024).

Satlantas Polres Luwu juga tidak hentinya hentinya melakukan pembinaan kepada para pengumudi truk yang terindikasi melakukan pemuatan barang berlebih dan truk yang dimodifikasi dimensi panjang dan lebar kendaraan yang tidak sesuai ketentuan ( truk Odol – Over Dimensi Over Load)

“Melalui kegiatan ini kami sampaikan bahwa, apabila memang pengangkutan barang tersebut dilakukan dengan mobil penumpang, hal ini boleh saja dilakukan, dengan catatan, memenuhi persyaratan teknis.” Ucap AKP Jumanto.

Adapun ketentuan teknisnya meliputi :

1. Tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;

2. Barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan

3. Jumlah barang yang diangkut tidak melebihi dayaangkut sesuai dengan tipe kendaraannya.

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI