KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu tidak hanya menjadi ajang refleksi pembangunan daerah, tetapi juga menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu untuk menghadirkan manfaat nyata melalui penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dan legalisasi aset pemerintah.
Dalam rangkaian Rapat Paripurna Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu yang digelar di DPRD Kabupaten Luwu, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkontribusi melalui penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat.

Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Luwu H. Patahudding kepada masyarakat dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi.
Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat, meningkatkan perlindungan hukum terhadap tanah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui legalitas kepemilikan tanah.
Selain menyerahkan sertipikat kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu juga menyerahkan Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa sertipikat tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit di Kabupaten Luwu.
Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Luwu H. Patahudding kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, serta disaksikan langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.
Legalisasi aset pemerintah ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan fasilitas kesehatan yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertipikat, tetapi juga mendukung pembangunan daerah melalui legalisasi aset pemerintah serta pemberian kepastian hukum bagi masyarakat.
Melalui Program PTSL dan sertipikasi aset pemerintah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus memperkuat tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.







