Menu

Mode Gelap
10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz Ketua Dekranasda Luwu Ikuti Jalan Sehat HUT Dekranas ke-46, Perkuat Sinergi UMKM dan Gerakan Hidup Sehat KKP Tinjau Lokasi Kampung Nelayan di Luwu, Bupati Patahudding Pastikan Kesiapan Lahan Wastra Khas Luwu Tampil di Premium Expo HUT Dekranas ke-46, Ketua Dekranasda Hadiri Rangkaian Kegiatan Produk UMKM Luwu Tampil di HUT ke-46 Dekranas, Bupati Tinjau Stand Dekranasda Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

Daerah

Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL dan Aset Pemerintah pada Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu

badge-check


					Kantah Luwu Serahkan Sertipikat PTSL dan Aset Pemerintah pada Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Peringatan Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu tidak hanya menjadi ajang refleksi pembangunan daerah, tetapi juga menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu untuk menghadirkan manfaat nyata melalui penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dan legalisasi aset pemerintah.

 

Dalam rangkaian Rapat Paripurna Hari Jadi ke-67 Kabupaten Luwu yang digelar di DPRD Kabupaten Luwu, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkontribusi melalui penyerahan Sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat penerima manfaat.

 

Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Luwu H. Patahudding kepada masyarakat dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman serta Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi.

 

Penyerahan sertipikat tersebut merupakan bagian dari komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu dalam memberikan kepastian hukum atas hak masyarakat, meningkatkan perlindungan hukum terhadap tanah, sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan melalui legalitas kepemilikan tanah.

 

Selain menyerahkan sertipikat kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu juga menyerahkan Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan berupa sertipikat tanah yang akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah sakit di Kabupaten Luwu.

 

Sertipikat tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Luwu H. Patahudding kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan, Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, serta disaksikan langsung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan.

 

Legalisasi aset pemerintah ini menjadi langkah strategis dalam mendukung percepatan pembangunan fasilitas kesehatan yang akan memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Luwu.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pelayanan pertanahan tidak hanya berorientasi pada penerbitan sertipikat, tetapi juga mendukung pembangunan daerah melalui legalisasi aset pemerintah serta pemberian kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Melalui Program PTSL dan sertipikasi aset pemerintah, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus memperkuat tata kelola pertanahan yang modern, transparan, dan akuntabel sebagai fondasi pembangunan yang berkelanjutan.

Baca juga

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Ajak Jajaran BPN Sulsel Perkuat Integritas dan Komunikasi Strategis

10 Juli 2026 - 19:38 WITA

Gandeng 28 Kampus, Menteri Nusron Targetkan 14 Ribu Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel Rampung dalam Satu Tahun

10 Juli 2026 - 19:33 WITA

Rakor Bersama Kepala Daerah Se-Sulsel, Menteri Nusron Tegaskan Perlindungan Lahan Pertanian Jadi Prioritas Pemerintah

10 Juli 2026 - 19:30 WITA

Menteri ATR/BPN Berikan Pembinaan kepada Jajaran BPN Sulawesi Selatan, Perkuat Komitmen Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Pertanahan

10 Juli 2026 - 19:24 WITA

RDP di DPRD Luwu, Kantah Luwu Tegaskan Komitmen Hadirkan Kepastian Hukum Pertanahan

10 Juli 2026 - 19:06 WITA

Trending di Daerah