KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Sungai Salu Bua, Kabupaten Luwu, ditertibkan aparat gabungan selama dua hari, Jumat hingga Sabtu, 11–12 September 2026.
Tim Redaksi TEROPONGSULSELJAYA.COM turut berada di lapangan dan mengikuti langsung rangkaian kegiatan penertiban, mulai dari penyisiran lokasi hingga proses pengeluaran alat berat dari kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan emas tanpa izin.
Penertiban tersebut menyasar wilayah Desa Posi, Kecamatan Bua, dan Desa Barana, Kecamatan Bastem Utara, Kabupaten Luwu.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Anita, dengan melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Sulsel, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, Satreskrim Polres Luwu dan Polsek Bua.
Aparat Gabungan yang Turun ke Lokasi
Sejumlah pejabat dan personel yang terlibat langsung dalam kegiatan penertiban tersebut antara lain:
1. Kompol Anita, Kanit 4 Tipiter Ditreskrimsus Polda Sulsel;
2. AKP Afrisal Dikran, S.H., Pasi Ops Yon D Sat Brimob Polda Sulsel;
3. AKP Muh. Ibnu Robbani, S.Tr.K., S.I.K., Kasat Reskrim Polres Luwu;
4. AKP PY. Catur Suhendra, S.H., Kapolsek Bua;
5. Iptu Mohammad Rian Kurniawan, S.Tr.K., Kanit Tipiter Polres Luwu;
6. Iptu Rahman Rahim, S.H., Wadanki 3 Yon D Sat Brimob;
7. Satu peleton personel Yon D Sat Brimob Polda Sulsel;
8. Personel Satreskrim Polres Luwu dan personel Polsek Bua.
Penertiban dimulai pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 17.00 WITA dan berlangsung hingga sekitar 01.00 WITA.
Empat Alat Berat Berhasil Dievakuasi
Dalam rangkaian operasi selama dua hari tersebut, aparat menemukan dan melakukan penanganan terhadap lima unit alat berat yang berada di lokasi atau berkaitan dengan kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Dari lima unit tersebut, empat unit berhasil dikeluarkan atau dievakuasi dari lokasi.
Pada malam pertama penertiban, dua unit alat berat berhasil dikeluarkan dari lokasi dan selanjutnya diamankan.
Kemudian pada Sabtu, 12 September 2026 siang, dua alat berat lainnya kembali berhasil dievakuasi. Kedua alat berat tersebut masing-masing berjenis Caterpillar (CAT) dan Sumitomo.
Sementara satu unit alat berat lainnya ditemukan di lokasi yang diduga merupakan lokasi aktivitas tambang, namun kondisinya mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digerakkan.
Dengan kondisi tersebut, alat berat yang rusak masih berada di lokasi dan membutuhkan penanganan lebih lanjut apabila akan dievakuasi.
Identitas dan Status Alat Berat Masih Didalami
Dalam laporan awal penertiban, salah satu alat berat jenis Hitachi disebut merupakan milik Sdr. A, warga Kabupaten Bone, dan disebut disewa oleh Sdr. Berinisial O, warga Kecamatan Ponrang Selatan.
Sementara satu unit alat berat jenis Komatsu disebut milik Sdr. A E, warga Kabupaten Bone.
Informasi mengenai kepemilikan, penggunaan maupun hubungan alat berat dengan aktivitas PETI tersebut merupakan bagian yang perlu didalami lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
TEROPONGSULSELJAYA.COM tidak memvonis pihak mana pun terlibat dalam aktivitas ilegal sebelum adanya hasil penyelidikan dan proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Sejumlah Peralatan Tambang Turut Diamankan
Selain alat berat, aparat gabungan juga menemukan sejumlah peralatan di lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Peralatan tersebut antara lain:
2 unit mesin Alkom;
1 unit mesin genset;
8 lembar karpet warna hijau;
5 lembar karpet warna hitam;
4 batang selang warna biru;
3 batang selang warna kuning;
1 batang pipa besi;
1 buah baskom.
1 buah alat dompeng
Peralatan tersebut menjadi bagian dari barang yang ditemukan dan diamankan dalam rangkaian penertiban.
Sebelumnya TNI Juga Tertibkan PETI di Bajo Barat
Penertiban di Sungai Salu Bua berlangsung sehari setelah aparat TNI melakukan penertiban di lokasi tambang emas yang diduga ilegal di Desa Kadong-kadong, Merinding dan Bone Lemo Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.
Dalam penertiban tersebut, aparat TNI berhasil membongkar Talang penambang, Beberapa alat penambang, Tenda dan mengamankan sejumlah jerigen yang diduga digunakan oleh para penambang untuk menunjang aktivitas pertambangan di lokasi.
Rangkaian penertiban di dua wilayah tersebut dalam waktu berdekatan menjadi perhatian karena menunjukkan adanya aktivitas pertambangan emas yang diduga berlangsung tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Luwu.
Sebelumnya Sudah Ada Imbauan dan Pendekatan Persuasif
Penertiban di Sungai Salu Bua bukan merupakan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba.
Sebelumnya, personel Tipiter Polres Luwu dan Polsek Bua telah melakukan imbauan, larangan serta pendekatan persuasif kepada masyarakat agar aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin dihentikan.
Namun, setelah masih ditemukan aktivitas dan peralatan yang diduga digunakan dalam kegiatan PETI, aparat kemudian melakukan penertiban dan penegakan hukum.
Tim Redaksi TEROPONGSULSELJAYA.COM Ikut Mengikuti Proses di Lapangan
Keikutsertaan Tim Redaksi TEROPONGSULSELJAYA.COM dalam kegiatan ini merupakan bagian dari peliputan jurnalistik untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai proses penertiban.
Tim redaksi berada di lokasi dan mengikuti perkembangan kegiatan bersama aparat, termasuk proses pengamanan dan pengeluaran alat berat dari kawasan Sungai Salu Bua.
Dengan demikian, laporan ini tidak semata-mata bersumber dari informasi pihak ketiga, tetapi juga berdasarkan hasil pemantauan langsung Tim Redaksi TEROPONGSULSELJAYA.COM di lapangan, dengan tetap mengacu pada informasi dan keterangan yang diperoleh selama kegiatan.
Penertiban Berjalan Aman dan Kondusif
Selama proses penertiban di wilayah Desa Posi, Kecamatan Bua, dan Desa Barana, Kecamatan Bastem Utara, kegiatan berlangsung aman, tertib dan kondusif.
Tidak dilaporkan adanya perlawanan maupun penolakan dari masyarakat atau pihak yang berada di sekitar lokasi.
Aparat gabungan dapat melakukan pengecekan lokasi, penyisiran, pengamanan peralatan serta proses evakuasi alat berat hingga rangkaian kegiatan hari pertama selesai sekitar pukul 01.00 WITA.
Kegiatan kemudian dilanjutkan pada Sabtu siang untuk mengevakuasi dua unit alat berat lainnya.
Publik Menunggu Kelanjutan Penegakan Hukum
Penertiban selama dua hari tersebut menjadi langkah penting dalam menghentikan aktivitas PETI di kawasan Sungai Salu Bua.
Namun, bagi masyarakat, persoalannya tentu tidak berhenti pada berapa unit alat berat yang berhasil diamankan.
Publik kini menunggu bagaimana aparat menindaklanjuti temuan di lapangan, termasuk status perizinan aktivitas pertambangan, pemilik alat berat, pengguna atau penyewa alat, pengelola kegiatan serta pihak-pihak lain yang apabila berdasarkan hasil penyelidikan terbukti memiliki keterlibatan.
Selain aspek hukum, aktivitas pertambangan di kawasan sungai juga perlu mendapat perhatian dari sisi lingkungan. Penggunaan alat berat dan aktivitas pengolahan material di kawasan sungai berpotensi memengaruhi kondisi aliran sungai dan lingkungan sekitar apabila dilakukan tanpa pengelolaan yang sesuai ketentuan.
Karena itu, masyarakat berharap penertiban ini bukan sekadar operasi sesaat. Jika benar ditemukan unsur pelanggaran, proses penegakan hukum diharapkan berjalan sampai tuntas dan memberikan efek jera.
Sementara satu unit alat berat yang masih tertinggal karena mengalami kerusakan juga menjadi bagian dari perhatian dalam tindak lanjut operasi tersebut.
TEROPONGSULSELJAYA.COM akan terus mengawal perkembangan penanganan aktivitas PETI di Kabupaten Luwu berdasarkan fakta dan perkembangan proses hukum di lapangan.
***red/kty***








