Menu

Mode Gelap
Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Wamen Ossy: Kementerian ATR/BPN Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

Daerah

Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu

badge-check


					Inspektorat Wilayah III Laksanakan Audit Kinerja Berbasis Risiko di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menerima kunjungan kerja Tim Inspektorat Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan intern pada Kementerian ATR/BPN.

Kunjungan kerja tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Audit Kinerja Berbasis Risiko terhadap pelaksanaan (actuating) dan pengendalian (controlling) kegiatan pendaftaran tanah Tahun Anggaran 2026 di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Tim Inspektorat Wilayah III yang hadir dalam kegiatan tersebut terdiri atas Ibu Tias Ria selaku Pengendali Teknis bersama Bapak Hanang Dewantoro selaku Ketua Tim, beserta anggota tim.

Kedatangan tim disambut langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, beserta jajaran.

Kegiatan berlangsung di Aula Bhumi Sawerigading Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu. Audit kinerja berbasis risiko tersebut menjadi bagian dari upaya pengawasan intern untuk memastikan pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah berjalan sesuai dengan ketentuan serta mendukung tercapainya tujuan dan sasaran kegiatan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, aspek actuating dan controlling menjadi bagian yang menjadi perhatian dalam proses audit. Pelaksanaan (actuating) berkaitan dengan bagaimana kegiatan pendaftaran tanah dilaksanakan, sedangkan pengendalian (controlling) berkaitan dengan langkah-langkah pengawasan dan pengendalian terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, bersama jajaran menyambut baik pelaksanaan pengawasan intern tersebut. Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari proses evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.

Melalui pelaksanaan audit kinerja berbasis risiko, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen mendukung proses pengawasan intern sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan. Pengawasan yang dilaksanakan secara terarah diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan pertanahan.

Kegiatan tersebut juga mencerminkan pentingnya sinergi antara unsur pelaksana kegiatan dan pengawasan intern dalam memastikan setiap program dapat dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai ketentuan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola serta pelaksanaan pelayanan pertanahan melalui penguatan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan secara berkelanjutan.

***hkpl/kty***

Baca juga

HUT Desa Tana Rigella ke-28, Momentum Satukan Perbedaan dan Perkuat Silaturahmi

16 September 2026 - 19:39 WITA

Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

14 September 2026 - 14:27 WITA

Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi

12 September 2026 - 21:23 WITA

Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan

11 September 2026 - 20:54 WITA

Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan

11 September 2026 - 20:49 WITA

Trending di Daerah