Menu ✖

Mode Gelap
PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Serahkan Hasil Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Runway Bandara Bua Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti Sengketa Tanah hingga Pengeroyokan di Lutra, Arlan Selamat dari Maut, Yusril Meregang Nyawa LSM LIRA Wajo Ucapkan Selamat Atas Mubes dan HUT IWO ke-14 di Kabupaten Wajo 127 Pejabat Pemkab Luwu Dikukuhkan, Patahudding Jelaskan Tujuan Penataan Organisasi

Daerah

PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum

badge-check


					PETI Bajo Barat Kembali Beroperasi, Nama Wahyu Cs Mencuat di Tengah Sorotan Penegakan Hukum Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, kembali menjadi sorotan. Meski penertiban telah berulang kali dilakukan, termasuk pengamanan sejumlah alat berat dan pengerahan ratusan personel gabungan, aktivitas tambang ilegal tersebut diduga masih berlangsung.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas penegakan hukum terhadap aktivitas PETI yang seolah tidak kunjung tuntas.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Luwu, dengan dukungan personel Kompi 3 Batalyon D Pelopor, melakukan penindakan pada Jumat (2/10/2026). Petugas menyisir sejumlah titik di sepanjang aliran Sungai Suso, tepatnya di Desa Marinding, Tumbubara, dan Tetekang, Kecamatan Bajo Barat.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Ibnu Robbani, membenarkan penindakan tersebut. Menurutnya, operasi dilakukan sekitar pukul 13.30 WITA di tiga titik yang sebelumnya juga pernah menjadi sasaran penertiban.

“Penindakan dilakukan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di tiga titik lokasi yang sebelumnya juga sudah pernah dilakukan penindakan serupa. Dari tiga lokasi itu sebanyak tujuh unit alat berat jenis excavator diamankan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Namun, penindakan tersebut belum sepenuhnya menjawab keresahan warga. Beberapa hari setelah operasi berlangsung, aktivitas PETI di kawasan tersebut kembali diduga berjalan.

Nama Wahyu Cs Mencuat

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, aktivitas tambang ilegal di kawasan yang berbatasan dengan Desa Tetekang itu diduga melibatkan sejumlah pihak, di antaranya Wahyu yang disebut berasal dari Palopo, H. Wawan dari Sengkang, serta Aco yang merupakan warga setempat.

Warga menduga aktivitas tersebut tetap berjalan karena adanya pihak-pihak tertentu yang memberikan dukungan atau perlindungan. Meski demikian, dugaan mengenai keterlibatan masing-masing nama maupun kemungkinan adanya pembekingan aparat masih memerlukan penyelidikan dan konfirmasi dari pihak terkait.

Foto dan video yang diklaim memperlihatkan aktivitas pertambangan di kawasan tersebut juga beredar di media sosial. Kondisi ini kembali memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap PETI di Bajo Barat.

Sorotan turut mengarah pada keberadaan Pos Pengamanan PETI yang didirikan di Desa Rumaju. Pos tersebut semestinya berfungsi mendukung pengawasan dan mencegah aktivitas pertambangan tanpa izin.

Akan tetapi, sejumlah warga mempertanyakan efektivitas pos tersebut. Mereka menduga masih terdapat aktivitas tambang yang berlangsung meskipun pengamanan telah dibentuk.

Bahkan, muncul tudingan dari warga bahwa penindakan di lapangan belum menyentuh seluruh pihak yang diduga terlibat. Dugaan tersebut perlu ditelusuri secara objektif agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.

Penindakan Berulang, Mengapa PETI Masih Muncul?

Rangkaian penertiban PETI di Kabupaten Luwu telah dilakukan beberapa kali sepanjang Agustus hingga Oktober 2026.

Penertiban pertama berlangsung pada 1 Agustus 2026 di Desa Tumbubara dan Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Operasi tersebut sempat diwarnai ketegangan antara aparat kepolisian dan sejumlah penambang yang mengaku sebagai masyarakat lokal. Ketegangan terjadi setelah aparat melakukan pembakaran talang atau kasbuk yang digunakan dalam aktivitas pengolahan material tambang.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2026, Satreskrim Polres Luwu memasang papan imbauan dan larangan aktivitas PETI di 10 titik yang diduga menjadi lokasi pertambangan ilegal di Kecamatan Bajo Barat.

Pada 1 September 2026, penertiban kembali dilakukan dengan melibatkan sekitar 530 personel gabungan dari Polres Luwu, Polda Sulsel, Brimob, TNI, dan Satpol PP. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tiga unit alat berat, 11 unit mesin alkon atau dompeng, serta sejumlah peralatan pengolahan emas. Namun, tidak ada orang yang diamankan sebagai terduga pelaku dalam operasi tersebut, berdasarkan informasi yang dihimpun.

Pada 10 September 2026, Kodim 1403 Palopo juga melakukan penertiban secara mandiri. Petugas mengamankan 17 jeriken berisi bahan bakar minyak jenis solar, membongkar sembilan talang atau kasbuk, serta memasang gembok pada alat berat yang ditemukan di lokasi.

Penindakan berikutnya berlangsung pada 14 September 2026 di Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu. Dalam operasi yang dipimpin Kanit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Anita, sedikitnya lima unit excavator berhasil diamankan.

Terakhir, pada Jumat, 2 Oktober 2026, tim gabungan kembali melakukan penindakan di sejumlah titik PETI di Kecamatan Bajo Barat dan mengamankan tujuh unit excavator.

Penegakan Hukum Jangan Berhenti pada Alat Berat

Berulangnya penertiban tanpa kepastian bahwa aktivitas PETI benar-benar berhenti menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum dan pemerintah terkait.

Jika aktivitas tersebut kembali berlangsung setelah operasi dilakukan, penyelidikan perlu diarahkan tidak hanya pada alat berat yang ditemukan di lapangan, tetapi juga pada pihak yang mengendalikan kegiatan, pemilik peralatan, operator, pemasok bahan bakar, serta alur pembiayaan dan keuntungan dari pertambangan ilegal tersebut.

Aparat juga perlu menelusuri setiap informasi mengenai dugaan keterlibatan atau perlindungan oleh oknum tertentu, apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Masyarakat tentu berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten, transparan, dan tanpa tebang pilih. Sebab, keberhasilan pemberantasan PETI tidak cukup diukur dari jumlah alat berat yang diamankan, tetapi juga dari kemampuan menghentikan aktivitas ilegal secara berkelanjutan dan menindak pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Hingga berita ini disusun, media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi dari Wahyu, H. Wawan, maupun Aco terkait dugaan yang disampaikan warga. Konfirmasi dari pihak pengelola pos pengamanan dan aparat terkait mengenai dugaan pembekingan serta kembali beroperasinya PETI juga masih diperlukan.

Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. (*)

Baca juga

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Serahkan Hasil Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Runway Bandara Bua

14 Oktober 2026 - 05:05 WITA

Pengguna Fitur Antrian Daring Sentuh Tanahku: Bisa Urus Tanah Tanpa Cuti

14 Oktober 2026 - 05:00 WITA

LSM LIRA Wajo Ucapkan Selamat Atas Mubes dan HUT IWO ke-14 di Kabupaten Wajo

13 Oktober 2026 - 11:33 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo

6 Oktober 2026 - 17:12 WITA

Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah

6 Oktober 2026 - 17:08 WITA

Trending di Daerah