KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Luwu mengamankan seorang pria berinisial NM (40) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I. Penangkapan dilakukan pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 13.30 WITA di Jalan Gunung Latimojong, Desa Balla, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Luwu melalui serangkaian penyelidikan.
Dalam proses pemantauan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos., petugas menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri hasil penyelidikan sedang mengendarai sepeda motor dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat petugas berupaya melakukan penangkapan, terduga sempat meninggalkan sepeda motornya dan melarikan diri. Dalam pengejaran, petugas melihat terduga mengeluarkan sesuatu dari saku jaketnya.
Setelah berhasil diamankan, polisi melakukan penyisiran di lokasi dan menemukan satu kantong plastik warna hitam yang berisi dua sachet plastik ukuran besar berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah terduga di Dusun Marinding, Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Dari hasil penggeledahan, petugas kembali menemukan satu sachet plastik ukuran besar dan 11 sachet plastik ukuran kecil berisi kristal bening yang diduga mengandung narkotika jenis sabu.
Selain barang yang diduga narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu wadah teh kotak, dua kantong plastik hitam, satu kotak kaleng rokok, satu pak plastik sachet kosong, satu potongan pipet yang diduga digunakan sebagai sendok sabu, dua unit telepon seluler merek Realme dan Oppo, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan pihaknya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat dilakukan.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
Setiap informasi terkait dugaan peredaran narkotika akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai prosedur hukum. Polres Luwu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kapolres.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu IPTU Awaluddin, S.Sos. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan.
Setelah identitas dan aktivitas terduga diketahui, personel melakukan pemantauan hingga berhasil mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti yang diduga narkotika,” jelas IPTU Awaluddin.
Ia menambahkan, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti yang diduga narkotika tersebut serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Saat ini, terduga NM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengirim barang bukti dan sampel urine ke laboratorium untuk pemeriksaan.
Polres Luwu menyatakan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terduga dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.(“)







