KAB LUWU TEROPONGSULSELJAYA. com, – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu membongkar sindikat pencurian kabel tembaga penangkal petir tower PLN/SUTET. Lima pelaku diamankan, sementara satu pelaku lain masih masuk daftar pencarian orang DPO.
Pengungkapan dilakukan Sabtu 24/5/2026 sekitar pukul 13.00 Wita di wilayah Kecamatan Larompong. Tim dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda Hirsul, S.H., berdasarkan tiga laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP di Larompong, Belopa, Bajo, Bupon, Ponrang hingga Bua.
Kelima pelaku yang diamankan berinisial A alias BR 30, M.F alias AB 33, K alias KM 21, Z alias ZL 24, dan S alias SD 35. Satu pelaku berinisial S alias IR masih diburu polisi.

Modus para pelaku dengan menggali tanah di sekitar tower, memotong kabel tembaga pakai alat khusus, lalu menjualnya dan hasilnya dibagi rata. Salah satu pelaku bahkan berpura-pura jadi petugas PLN saat survei siang hari untuk mengelabui warga.
Akibat aksi tersebut, PLN mengalami kerugian Rp238.003.000 dari puluhan titik tower di Kabupaten Luwu.
Barang bukti yang diamankan berupa dua linggis, tang pemotong besi, potongan kabel tembaga, tas ransel, dan dua unit sepeda motor.
Kanit Jatanras Ipda Hirsul menegaskan tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang mengganggu fasilitas negara. “Kami akan terus bergerak cepat, profesional dan terukur demi memastikan situasi kamtibmas tetap aman,” tegasnya.
Kasat Reskrim Iptu Muhammad Ibnu Robbani menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan penadah.
Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu mengapresiasi kinerja Satreskrim. “Ini bukti Polres Luwu hadir melindungi fasilitas vital negara demi masyarakat,” ujarnya.
Saat ini kelima pelaku ditahan di Mapolres Luwu untuk proses hukum lebih lanjut.(**)






