KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu menerima kunjungan Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka Permintaan Data dan Dokumen Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
Kunjungan Tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan ini menjadi bagian dari proses penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu. Penilaian dilakukan untuk melihat sejauh mana penyelenggaraan pelayanan telah berjalan sesuai dengan standar, ketentuan, serta prinsip pelayanan publik yang baik.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Ibu Andi Sufiarma, menerima langsung kunjungan tersebut bersama jajaran. Dalam pelaksanaannya, Tim Ombudsman melakukan permintaan dan pemeriksaan sejumlah data serta dokumen yang menjadi bagian dari indikator penilaian.

Beberapa aspek yang menjadi penilaian meliputi dokumen perencanaan, standar pelayanan pertanahan, serta pengelolaan pengaduan masyarakat. Selain pemeriksaan dokumen, proses penilaian juga dilakukan melalui wawancara dengan sejumlah pegawai dan pengguna layanan untuk memperoleh informasi mengenai pelaksanaan pelayanan dan penerapan indikator tersebut di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu.
Tidak hanya aspek administrasi dan dokumen, sejumlah fasilitas pelayanan di lingkungan kantor turut menjadi bagian yang diperhatikan dalam proses penilaian. Hal ini dilakukan untuk melihat secara menyeluruh kesiapan penyelenggara pelayanan dalam memberikan layanan yang mudah, jelas, transparan, dan dapat diakses oleh masyarakat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, Andi Sufiarma, menyampaikan bahwa evaluasi dari Ombudsman merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kami sebagai penyelenggara pelayanan publik berupaya semaksimal mungkin memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat. Dengan kunjungan Tim Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Selatan, kiranya dapat memberikan evaluasi dan masukan kepada kami agar pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu ke depannya dapat menjadi lebih baik lagi,” ujar Andi Sufiarma.
Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu memandang proses evaluasi tersebut bukan sekadar penilaian, tetapi juga sebagai kesempatan untuk mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu diperbaiki dan dikembangkan. Masukan yang diberikan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam memperkuat tata kelola pelayanan, meningkatkan kepatuhan terhadap standar pelayanan, serta memastikan pengelolaan pengaduan masyarakat berjalan secara optimal.
Melalui evaluasi dan pengawasan yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
***hlpl/kty***







