Menu

Mode Gelap
Menteri ATR/Kepala BPN: Transformasi Organisasi dan Layanan Pertanahan Harus Bermuara pada Kepastian bagi Masyaraka Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik PPAT untuk Perkuat Pelayanan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Dorong Tertib Pengelolaan Aset Pemerintah melalui Sosialisasi INTIP Dorong Pelayanan Publik Berkualitas, Ombudsman RI Kunjungi Kantor Pertanahan Luwu Monitoring PTSL Luwu, Seluruh Pelaksana Didorong Tuntaskan Target Tepat Waktu

Daerah

Operasi Zebra 2020 Dimulai, Satlantas Polres Palopo Sasar Pelanggar Lalulintas

badge-check


					Operasi Zebra 2020 Dimulai, Satlantas Polres Palopo Sasar  Pelanggar Lalulintas Perbesar

PALOPO,-TEROPONGSULSELJAYA.Com- Operasi zebra 2020 mulai digelar Senin (26/10/2020). Ada beberapa jenis pelanggaran yang menjadi prioritas sasaran penindakan dalam operasi yang akan berlangsung hingga 8 November mendatang.

Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Muh.Tang,SH,MH menyatakan pelanggaran prioritas itu adalah pengendara melawan arus, pengendara tidak memakai helm, Tidak membawa kelengkapan surat surat dan kelengkapan diri serta menggunakan HP pada saat mengendara.

“Ini adalah pelanggaran yang menjadi prioritas utama untuk Operasi Zebra 2020,” kata AKP Muh.Tang,SH,MH saat dikonfirmasi, Senin (26/10/2020).

Meski demikian, AKP Muh.Tang,SH,MH menuturkan dalam operasi ini, pihaknya lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif ketimbang tilang.

“40 persen preemtif atau sifatnya edukasi, sosialisasi, 40 persen preventif atau pencegahan yang dilaksanakan dengan turjawali, yaitu pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli, dan 20 persen penindakan dengan tilang dan sebagainya,” ucap dia.

Lebih lanjut, ia juga menjelaskan, pada operasi kali ini, polisi tidak akan melakukan razia secara berkerumun. Hal ini untuk menghindari penularan covid-19.

Adapun ketentuan agar pengendara selalu patuh terhadap aturan saat berkendara dan protokol kesehatan.

Bagi pengendara kendaraan roda empat atau lebih selalu menggunakan sabuk pengamanan, batasi penumpang, dan menggunakan masker.

Pengendara roda dua atau motor, selalu menggunakan helm berstandar, memakai masker dan pakaian lengan panjang. Tak kalah penting yakni mengengkapi surat-surat kendaraan dan SIM.

Sanksi yang diberikan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pelanggar lalu lintas diancam hukuman denda hingga pidana kurungan.

Laporan : Andi Hanun

Baca juga

Isi Kuliah Umum di Politeknik Agraria STPN, Rocky Gerung Ingin Taruna/i Pahami Tiga Konsep Pemaknaan Pengelolaan Tanah

7 September 2026 - 13:56 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Lantik PPAT untuk Perkuat Pelayanan Pertanahan

7 September 2026 - 13:52 WITA

Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Dorong Tertib Pengelolaan Aset Pemerintah melalui Sosialisasi INTIP

7 September 2026 - 13:48 WITA

Dorong Pelayanan Publik Berkualitas, Ombudsman RI Kunjungi Kantor Pertanahan Luwu

7 September 2026 - 13:45 WITA

Monitoring PTSL Luwu, Seluruh Pelaksana Didorong Tuntaskan Target Tepat Waktu

7 September 2026 - 13:42 WITA

Trending di Daerah