Palopo,-Sekitar pukul 16. 30 wita Senin 11 maret 2019 bertempat di jalan sungai pareman 2 kota palopo, unit UNIT RESMOB melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama sama di muka umum terhadap orang.
Berdasarkan laporan polisi : LPB / 61 / III / 2019 / SPKT, Tanggal 09 Maret 2019.
TKP : Jalan sungai pareman ( belakang kantor lurah sabbamparu ) kota palopo
Identitas pelaku antara lain :
*Nama : MUH ARI FEBRIAWAN alias ARI*
umur : 20 tahun
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : jalan sungai pareman 2 kota Palopo.
*Nama : KASBI*
umur : 21 tahun
Pekerjaan : tidak ada
Alamat : jalan sungai pareman 2 kota Palopo.
*Identitas korban :*
Nama : SUKRIADI
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : buruh bangunan
Alamat : jalan sungai pareman kota palopo
Kronologis :
awalnya korban lewat mengendarai sepeda motor dan kedua pelaku sedang minum minuman keras kemudian korban mengatakan ‘ MINGGIRKI SEDIKIT SAUDRA ‘ kemudian pelaku atas nama ARI menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan. Kemudian datang pelaku atas nama KASBI menganiaya korban menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanan dan sebelah kiri, luka gores pada kaki kiri dan kanan dan luka terbuka pada kepala bagian belakang.
Setelah menerima laporan pelapor / korban team melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada dirumahnya, pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatan tersebut.
Sekitar pukul 16. 30 wita Senin 11 maret 2019 bertempat di jalan sungai pareman 2 kota palopo, unit UNIT RESMOB melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan secara bersama sama di muka umum terhadap orang.
Berdasarkan laporan polisi : LPB / 61 / III / 2019 / SPKT, Tanggal 09 Maret 2019.
TKP : Jalan sungai pareman ( belakang kantor lurah sabbamparu ) kota palopo
Identitas pelaku antara lain :
*Nama : MUH ARI FEBRIAWAN alias ARI*
umur : 20 tahun
Pekerjaan : Tidak ada
Alamat : jalan sungai pareman 2 kota Palopo.
*Nama : KASBI*
umur : 21 tahun
Pekerjaan : tidak ada
Alamat : jalan sungai pareman 2 kota Palopo.
*Identitas korban :*
Nama : SUKRIADI
Umur : 25 Tahun
Pekerjaan : buruh bangunan
Alamat : jalan sungai pareman kota palopo
Kronologis :
awalnya korban lewat mengendarai sepeda motor dan kedua pelaku sedang minum minuman keras kemudian korban mengatakan ‘ MINGGIRKI SEDIKIT SAUDRA ‘ kemudian pelaku atas nama ARI menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan. Kemudian datang pelaku atas nama KASBI menganiaya korban menggunakan kepalan tangan yang mengakibatkan korban mengalami bengkak pada bagian mata sebelah kanan dan sebelah kiri, luka gores pada kaki kiri dan kanan dan luka terbuka pada kepala bagian belakang.
Setelah menerima laporan pelapor / korban team melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku yang sedang berada dirumahnya, pada saat diamankan pelaku mengakui perbuatan tersebut. *nun*