TEROPONG SULSEL JAYA, Makassar – Sejak 1995, Pak Ali Amin diamanahkan oleh Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (GAPENSI).
Amanah ini diterima oleh Pak Ali Amin pada tanggal 15 April 1995 dimana dalam isi surat tersebut, GAPENSI menugaskan kepada Pak Ali Amin untuk merawat dan menjaga taman binaan GAPENSI yang terletak di Jl. Ujungpandang No. 1, serta diizinkan untuk tinggal dan membuka usaha (warung kopi).
Beberapa tahun berikutnya, amanah yang diberikan oleh GAPENSI kepada Pak Ali Amin dengan nomor surat 144/ST/GD-SS/VII/2003 secara umum menjelaskan agar Pak Ali Amin mengelola, merawat, melakukan koordinasi dengan pihak terkait dan mengadakan pelayanan jasa kebutuhan publik yang intens, bersih, sehat dan tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah.
Saat tim Teropong Sulsel menghubungi Humas dari ALARAM Muhaimin Arsenio mengatakan “Semua persyaratan yang diamanahkan kepada Pak Ali Amin, telah dilakukan dan tidak sedikipun yang dilanggarnya.”16/01/2020

Lanjut “Akan tetapi pada tanggal 6 sampai 9 Januari 2020, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Sulawesi Selatan sebagai representatif negara justru gagal dalam mengayomi dan melindungi rakyatnya sendiri, Pak Ali Amin.”
“Mereka yang mengatasnamakan Perwakilan Negara tersebut telah merusak tanaman bunga dan pohon yang telah dirawat dengan penuh kasih sayang oleh Pak Ali Amin. Bahkan, mereka dengan sangat bangganya mempertontonkan kekerasan dengan penuh ketamakan di wajahnya, sungguh ironis.” Pungkasnya
“Sebelumnya, pada tanggal 25 Maret 2019 telah digelar rapat dengar pendapat di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan capaian bahwa pihak BPCB dan Pemerintah Kota Makassar harus mengundang Pak Ali Amin untuk membicarakan permasalahannya.” Ucapnya
“Akan tetapi, sampai saat ini pihak BPCB tidak pernah sama sekali melakukan komunikasi dengan Pak Ali Amin. Ini menjadi bukti bahwa negara gagal mengayomi dan melindungi rakyatnya, terlebih lagi dengan adanya upaya penggusuran rumah Pak Ali Amin yang menjadi tempat ia berteduh selama bertahun-tahun.” Ujar Muhaimin
“Maka dari itu, Kami Aliansi Rakyat dan Mahasiswa (ALARM) Menolak Penggusuran menuntut agar:
Mendesak BKSDA Sulsel untuk segera mengevaluasi kinerja BPCB yang merusak taman patung kuda Rotterdam.”tegasnya
“Mendesak Balai Penegakan Hukum Lingkungan (GAKKUM) Sulawesi untuk segera mengadili kepala BPCB Sulsel yang melakukan perusakan taman patung kuda Rotterdam
Mendesak BPCB, DPRD dan Pemerintah Kota Makassar agar bertanggung jawab atas pengrusakan taman patung kuda Rotterdam dan menghentikan proses perampasan ruang hidup Pak Ali Amin.”tutupnya
Olehnya itu, pengrusakan tanaman bunga dan pohon, serta rencana penggusuran kediaman milik Pak Amin ialah bukti nyata dari perampasan ruang hidup yang dipertontonkan oleh negara dengan penuh kebanggan di atas derita rakyatnya. (Aks)
Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya