Menu

Mode Gelap
IPDA Andi Sumange Alam Pimpin Samsat Bantaeng Berbagi Takjil Ramadan Polres Luwu Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pastikan Idul Fitri 1446 H Aman Dan Nyaman Team Sar Gabungan Masih  Terus  Mencari Empat  Orang Hilang Akibat Tenggelamnya Kapal Motor LCT-SJP 168.A,Diperairan  Batang  Dua Maluku Utara Tiga Anggota Kepolisian Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam Stok Vaksin di Puskesmas Kosong, Dua Bulan Bayi Tak Diimunisasi, Keseriusan Pemkab Luwu mengenai Kesehatan Bayi Dipertanyakan Bupati Luwu Hadiri Rapat Pleno TPAKD Dan Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulselbar

Pemuda

“OMNIBUS LAW UNTUK SIAPA? KLN MAKASSAR GELAR DIALOG.

badge-check


					“OMNIBUS LAW UNTUK SIAPA? KLN MAKASSAR GELAR DIALOG. Perbesar

Teropong Sulsel Jaya, Makassar- Komunitas Lingkar Nalar Makassar (KLN) menggelar dialong terkait OMNIBUS LAW, rabu 22 januari 2020, Jl Tala Salapang 2, tepatnya di The King Coffe.

Omnibus Law adalah sebuah konsep pembentukan undang-undang utama untuk mengatur masalah yang sebelumnya diatur dalam sejumlah UU atau satu UU yang sekaligus merevisi beberapa UU. Konsep ini muncul dalam pidato Presiden Jokowi saat pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2019-2024.

Adapun kluster di dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berjumlah 11, yaitu: Penyederhanaan izinPersyaratan , investasiKetenagakerjaan, Kemudahan dan perlindungan UMKM, Kemudahan berusaha, Dukungan riset dan inovasi, Administrasi pemerintahan, Pengenaan sanksi, Pengadaan lahan, Kemudahan proyek pemerintah, Kawasan ekonomi.

Tema yang di angkat dalam dialog kali ini ialah “OMNIBUS LAW, Untuk Siapa?,” Rahman adalah Kepala Suku Komunitas Lingkar Nalar Makassar, saat ditemui oleh tim Teropong Sulsel mengatakan, kegiatan ini diadakan untuk mengkaji lebih dalam kebijakan pemerintah mengenai OMNISBUS LAW. 22/01/2020

“Sebab akhir-akhir ini isu mengenai Omnibus Law banyak yang timpang pada kebutuhan rakyat, sehingga penolakan dari bebabagai Organisasi Rakyat Sipil, Lsm, dan Mahasiswa getol meyerukan penolakan.” Ucapnya

Lanjut Rahman, “Pemerintah seharusnya tidak mengsahkan kebijakan Omnibus Law, sebab ini akan sangat berdampak buruk bagi kelangsungan hidup rakyat apalagi orientasi dari kebijakan tersebut lebih banyak menguntungkan para investor yang berasal dari negara asing sehingga rakyat Indonesia hanya akan menanggung mudarat dari kebijakan tersebut.

“Tidak ada investasi pertambangan atau pun konsesi perkebunan skala besar seperti sawit yang tidak membutuhkan tanah, dan kedepa jika kebijakan ini disahkan maka konflik perampasan tanah akan semakin mengancam rakyat. Dan potensi kerusakan lingkungan akan semakin besar.” Tutup Rahman

Ada dua narasumber yang di hadirkan dalam dialog kali ini yakni, Fikram dari Federasi Mahasiswa Kerakyatan (FMK) dan Riski Anggriana Arimbi yang adalah Kordinaror Wilayah Konsursium Pembaharuan Agraria Sulsel (KPA).

Fikram selaku narasumber dalam kegiatan ini mengatakan bahwa, pemerintah tengah menyiapkan Omnibus Law dalam mempermudah perizinan usaha dan investasi multinasional.

“Resesi akan menyelimuti ekonomi global yang akan sangat mempersulit rakyat Indonesia dan hanya mengutamanakan keuntungan Oligarki.” Ujarnya

“Dalam pembahahasa Omnibus Law tidak ada pembahasan soal kesejahteraan buruh, apalagi kalau kita berbicara situasi buruh perempuan Indonesia yang upahnya bebeda dari upah buruh laki-laki. Kita harus menjawab Omnibus Law untuk siapa? Untuk menjawab soal ini kita harus mendorong konsolidasi dari berbagai Organisasi Sipil dan Mahasiwa untul melawan kebijakan tersebut.” Tutupnya

Selain itu Kordinator Wilayah Konsursium Pembaharuan Agraria Sulsel (KPA) Riski Anggriana Arimbi menegaskan, agenda penyusuna kebijakan Omnibus Low akan sangat mengancam situasi pertanahan dan ancaman konflik terhadap rakyat.

“Di Sulawesi Selatan terhitung 100 Undang-Undang yang mengatur pertanahan yang ketika 100 lebih Undang-Undang tersebut di kemas dalam aturan Omnibus Law maka rakyat akan banyak diperhadapkan pada situasi buruk akibat mudahnya investasi masuk melakukan monopoli tanah untuk pembagunan industri yang sangat merusak lingkungan.” Ucapnya

Lanjutnya” Ia menduga bahwa langkah Jokowi tersebut seolah menegaskan rakyat tak boleh mengkritisi Omnibus Law. Serta memiliki anggapan penolakan terhadap Omnibus Law adalah pemikiran yang keliru.”

“Seharusnya pembentukan aturan menyertakan semua pemangku kepentingan, termasuk rakyat. Salah satunya adalah masyarakat yang nantinya akan terdampak. Tapi ini tidak sama sekali di lakukan oleh Rezim Jokowi, untuk itu KPA menolak aturan Omnibus Law tersebut, dan sementara ini KPA sedang menyusun suatu aturan sebagai bandingan terhadap kebijakan sepihak pemerintah.” Tutupnya (aks)

Laporan : Abd Kadir
Teropong Sulsel Jaya

Baca juga

Menggali Potensi SDM, Pemuda Kota Dobo Ruang Diskusi Ringan Jalurnya

26 April 2024 - 22:43 WITA

Suksesnya Berbagai Kegiatan Yang Dilaksanakan EK-LMND Palopo Dalam Menjemput Hari Lahir LMND Yang ke-24 Tahun.

16 Juli 2023 - 08:32 WITA

Kapolres Luwu Cup III Resmi di Buka, Ini Rincian Hadiahnya.

3 Juni 2023 - 22:18 WITA

Ini 24 Peserta Klub Kapolres Luwu Cup III.

30 Mei 2023 - 11:08 WITA

Badminton Olahraga Pilihan Kawula Muda Kota Dobo

5 Desember 2022 - 10:11 WITA

Trending di Daerah