Makassar- ISMEI siap mengawal kasus Drop Out mahasiswa UKI Paulus Makassar hingga Kepusat dan kementrian terkait. Sebab kebijakan sepihak yang diambil oleh Pimpinan Kampus. 31/01
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 menyatakan bahwasannya setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini jelas menjamin kebebasan berpendapat individu sebagai Warga Negara yang mengeluarkan pendapatnya di muka umum. Sedangkan mengenai demonstrasi, hal ini pun dijamin dalam UU No 9 th 1998 pasal 9 ayat 1. Demonstrasi atau unjuk rasa termasuk ke dalam salah satu bentuk mengeluarkan pendapat di muka umum.
Namun kini, realitanya, beberapa Perguruan Tinggi bahkan sudah melarang mahasiswanya melakukan demonstrasi. Mahasiswa pun terancam, jika ia melakukan demonstrasi, maka akan di Drop Out (DO) oleh Rektor. Seperti halnya yang terjadi di Kampus UKI Paulus Makassar.

Penolakan terhadap peraturan organisasi mahasiswa UKI Paulus Makassar melalui demonstrasi damai yang berujung pada represifitas aparat.
Setelah melakukan aksi demonstrasi ada 28 Mahasiswa yang terkena sanksi, yang dianggap telah mencoreng nama kampus karena melakukan aksi demonstrasi pada saat kegiatan akademik diliburkan dan kampus dalam kondisi melaksanakan kegiatan Lokakarya.
Dari 28 korban Drop out di dalamnya terdapat Ketua BEM Fakultas Ekonomi UKI Paulus Makassar yang juga merupakan bagian dari Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia.
Wahyu Pratama selaku Badan Pimpinan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) menegaskan tuntutan melalu realesnya, Maka dari itu, kami Selaku Badan Pimpinan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia mengecam pimpinan Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar untuk mencabut SK Drop out 28 Mahasiswa UKI paulus Makassar, dan meminta LLDIKTI Wilayah IX untuk mengambil sikap terhadap peristiwa Drop Out 28 Mahasiswa UKI Paulus Makassar
“Jika tuntutan ini tidak terpenuhi, Badan Pimpinan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) siap mengawal hingga kepusat dan kementrian terkait,” tutupnya. (ril/aks)
Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya