Menu

Mode Gelap
IPDA Andi Sumange Alam Pimpin Samsat Bantaeng Berbagi Takjil Ramadan Polres Luwu Perkuat Sinergi Lintas Sektoral, Pastikan Idul Fitri 1446 H Aman Dan Nyaman Team Sar Gabungan Masih  Terus  Mencari Empat  Orang Hilang Akibat Tenggelamnya Kapal Motor LCT-SJP 168.A,Diperairan  Batang  Dua Maluku Utara Tiga Anggota Kepolisian Gugur Saat Penggerebekan Sabung Ayam Stok Vaksin di Puskesmas Kosong, Dua Bulan Bayi Tak Diimunisasi, Keseriusan Pemkab Luwu mengenai Kesehatan Bayi Dipertanyakan Bupati Luwu Hadiri Rapat Pleno TPAKD Dan Pengukuhan Kepala OJK Provinsi Sulselbar

Pemuda

Aktivis Mahasiswa; ISMEI Mengecam Pimpinan UKI Paulus Makassar untuk mencabut SK Drop Out 28 Mahasiswa

badge-check


					Aktivis Mahasiswa; ISMEI Mengecam Pimpinan UKI Paulus Makassar untuk mencabut SK Drop Out 28 Mahasiswa Perbesar

Makassar- ISMEI siap mengawal kasus Drop Out mahasiswa UKI Paulus Makassar hingga Kepusat dan kementrian terkait. Sebab kebijakan sepihak yang diambil oleh Pimpinan Kampus. 31/01

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28E ayat 3 menyatakan bahwasannya setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini jelas menjamin kebebasan berpendapat individu sebagai Warga Negara yang mengeluarkan pendapatnya di muka umum. Sedangkan mengenai demonstrasi, hal ini pun dijamin dalam UU No 9 th 1998 pasal 9 ayat 1. Demonstrasi atau unjuk rasa termasuk ke dalam salah satu bentuk mengeluarkan pendapat di muka umum.

Namun kini, realitanya, beberapa Perguruan Tinggi bahkan sudah melarang mahasiswanya melakukan demonstrasi. Mahasiswa pun terancam, jika ia melakukan demonstrasi, maka akan di Drop Out (DO) oleh Rektor. Seperti halnya yang terjadi di Kampus UKI Paulus Makassar.

Penolakan terhadap peraturan organisasi mahasiswa UKI Paulus Makassar melalui demonstrasi damai yang berujung pada represifitas aparat.

Setelah melakukan aksi demonstrasi ada 28 Mahasiswa yang terkena sanksi, yang dianggap telah mencoreng nama kampus karena melakukan aksi demonstrasi pada saat kegiatan akademik diliburkan dan kampus dalam kondisi melaksanakan kegiatan Lokakarya.

Dari 28 korban Drop out di dalamnya terdapat Ketua BEM Fakultas Ekonomi UKI Paulus Makassar yang juga merupakan bagian dari Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia.

Wahyu Pratama selaku Badan Pimpinan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) menegaskan tuntutan melalu realesnya, Maka dari itu, kami Selaku Badan Pimpinan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia mengecam pimpinan Universitas Kristen Indonesia Paulus Makassar untuk mencabut SK Drop out 28 Mahasiswa UKI paulus Makassar, dan meminta LLDIKTI Wilayah IX untuk mengambil sikap terhadap peristiwa Drop Out 28 Mahasiswa UKI Paulus Makassar

“Jika tuntutan ini tidak terpenuhi, Badan Pimpinan Ikatan Senat Mahasiswa Ekonomi Indonesia (ISMEI) siap mengawal hingga kepusat dan kementrian terkait,” tutupnya. (ril/aks)

Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya

Baca juga

Menggali Potensi SDM, Pemuda Kota Dobo Ruang Diskusi Ringan Jalurnya

26 April 2024 - 22:43 WITA

Suksesnya Berbagai Kegiatan Yang Dilaksanakan EK-LMND Palopo Dalam Menjemput Hari Lahir LMND Yang ke-24 Tahun.

16 Juli 2023 - 08:32 WITA

Kapolres Luwu Cup III Resmi di Buka, Ini Rincian Hadiahnya.

3 Juni 2023 - 22:18 WITA

Ini 24 Peserta Klub Kapolres Luwu Cup III.

30 Mei 2023 - 11:08 WITA

Badminton Olahraga Pilihan Kawula Muda Kota Dobo

5 Desember 2022 - 10:11 WITA

Trending di Daerah