Takalar – Aktivitas Penambangan Golongan C di Desa Kalukuang, Kecamatan Galesong, Takalar di duga telah merusak sawah Milik Warga dengan cara menjadikan sawah tersebut sebagai jalur pembuangan air limbah (Kaloro’). 04/02/2020
Secara Hukum sawah tersebut Milik Hj.Hasna Dg.Kamma Beliau mengatakan bahwa Ia tidak terima dengan tindakan pihak Penambang dengan semaunya Merusak Sawah milik Miliknya.
“saya tidak terima kalo sawahku di rusaki dan di jadikan jalur pembuangan air seperti ini,” ucapnya.

Lanjutnya, “pengelola tambang seakan bersikap semena-mena kepadanya,”
“Pengelola tambang persikap semena-mena menggali tanahku tanpa ada pemberitahuannya ke saya,” tegasnya.
Salah satu keluarga pemilik lahan Anwar rurung mengatakan, seharusnya pemerintah terkait turun kelapangan untuk mengecek lokasi ini masyarakat yang dirusak tambang.
“Janganki cuma duduk manis di kantorta. Kami menuntut pengelolah tambang agar kiranya bertanggung jawab terkait perusakan yang di lakukannya,” tutupnya. (aks)
Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya