Teropong Sulsel Jaya, Makassar – Perkembangan pembangunan Infrastruktur saat ini sangat berdampak pada peningkatan dan pengelolaan Sumber daya Alam ,dalam rangka pemenuhan jumlah proyek seperti tambang pasir dan biji batuan terkadang para pelaku usaha mengabaikan dampak kerusakan lingkungan sekitar.
Gerakan Pemuda Intelektual (GPI )Sulsel melakukan Aksi demonstrasi Di depan kantor DPRD dan Kantor Gubernur Sulsel terkait dugaan tambang Ilegal yang ada di Kabupaten Enrekang,13/02/2020.
Jendral Lapangan Aksi Doni Elyoena.S mengatakan, “Berdasarkan hasil investigasi temuan Gerakan Pemuda Intelektual (GPI) Sulsel.
“Dalam perda Kabupaten Enrekang Nomor 14 tahun 2011 tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW ) Daerah tambang yang beroperasi saat Ini yang beroperasi di Kecamatan Maiwa ,Baroko dan Cendana tidak termasuk kawasan yang diperuntukan sebagai kawasan tambang dari ketidak sesuaian ruang dipastikan kerusakan lingkungan semakin Massif terjadi,” tuturnya.
Lanjut Doni, “Kami menduga kurangnya perhatian pemerintah terhadap pengelolaan sumber daya alam dalam menindaki pelaku usaha pertambangan yang tidak tertib administrasi, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang dihasilkan dari Tambang ilegal”, Tegasnya.
Pernyataan sikap dalam orasinya, bahwa dari puluhan lokasi tambang di kabupaten Enrekang ada dugaan tambang ilegal yang masih beroperasi di Kabupaten Enrekang, Yaitu, Antara lain :

Kami Menyatakan Sikap
1. Untuk pihak Pemprov sulsel dan Pemda Kabupaten Enrekang untuk menutup tambang yang tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten Enrekang,
2. Mendesak Pihak DPRD untuk segera membuat Pansus,
3. Stop Keluarkan Izin Tambang di Kabupaten Enrekang.
Harap Para Demonstran GPI Sulsel,” tutupnya. (aks)
Reporter: abd kadir s
Teropong sulsel jaya