Tanjung Balai,-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai bersama Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika mengamankan 1 (satu) orang Tersangka kasus Narkotika jenis Shabu di Jln.Anggrek Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai. Senin 17/2/2020 sekitar pukul 02.00 wita
Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, SIK,MH dalam keterangannya mengatakan penangkapan terhadap tersangka di pakain akun oleh Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjung Balai bersama Tim-Sus Pemberantasan, Penangkapan dan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika.
Adapun identitas tersangka yang telah diamankan adalah RAHMAD FAHMI Alias FAHMI (23), Islam, Wiraswasta, Jalan Kubah Kelelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.
Kapolres Putu mengatakan penangkapan terhadap tersangka berdasarkan hasil interogasi awal terhadap Tersangka Erianto alias Anto yang telah diamankan sebelumnya yang mengatakan bahwa ada seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dibawah pimpinan penanggung jawab tim-sus Kompol M.Junjung Siregar, SH, MH bersama tim dan Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara melakukan pengembangan kasus.

Sesampainya di TKP, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka yang kemudian petugas melakukan penggeledahan rumah milik tersangka dan menemukan 1 (satu) kotak bertuliskan Arashi yang setelah di buka ternyata kerja 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar yang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 394,98 (tiga ratus sembilan puluh empat koma sembilan delapan) gram 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five dan 2 (dua) unit timbangan elektrik.
Selanjutnya petugas menginterogasi Tersangka dan menerangkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas adalah benar miliknya.
Barang bukti yang disita 1 (satu) bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat bersih, 1 (satu) bungkus plastik warna kuning bertuliskan 88 diduga berisi psikotropika jenis pil happy five berjumlah 4.500 (empat ribu lima ratus) butir, 2 (dua) unit timbangan elektrik, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna merah, 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) buah kotak bertuliskan Arashi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya TSK dan barang bukti di bawa ke kantor Polsek Tanjung Balai Utara dan selanjutnya telah diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai untuk diproses sesusai hukum yang berlaku.
Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Ayat 2 Subs pasal 112 Ayat 2 Subs pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Yo pasal 62 Undang-Undang No.5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika Ancaman Hukuman Minimal 5 Tahun Maksimal 20 Tahun Atau Seumur Hidup Atau Hukuman Mati.
Laporan : Muhd Arianto
Teropong Sulsel Jaya.