Menu

Mode Gelap
Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum 10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz

Nasional

Mendagri Minta Dana Desa Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat, Bukan Perangkat Desa

badge-check


					Mendagri Minta Dana Desa Dirasakan Manfaatnya oleh Masyarakat, Bukan Perangkat Desa Perbesar

Palembang – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Prof. H. M. Tito Karnavian, Ph.D., meminta agar dana desa yang kini memiliki skema baru untuk ditransfer ke rekening desa, agar betul-betul dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, bukan perangkat desa. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 di Gedung Main Dining Hall, Kompleks Jakabaring Sport City (JSC), Sumatera Selatan. Jumat,28/02/2020.

“Tugas daripada Kemendagri adalah bagaimana agar perangkat desa ini jalan, memahami, bisa membuat programnya, mengambil keputusan, program apa yang akan dibuat dengan dana yang ditransfer itu supaya betul-betul dirasakan oleh masyarakat, bukan dirasakan oleh perangkat desa,” kata Mendagri.

Agar masyarakat benar-benar merasakan manfaat dana desa, maka perangkat desa harus melakukan sejumlah langkah perencanaan program yang diawali dengan membangun komunikasi dengan Badan Musyawarah Desa.

“Maka yang pertama, perangkat desa segera membangun komunikasi dengan Badan Musyawarah Desa (Bamusdes), bicarakan ini uang mau diapaain. Setelah disetujui, maka penggunaanya harus trasparan, semua desa harus dibuat baliho, dana desa A jumlahnya sekian, rencana penggunanya buat A, B, C, D, sehingga semua masyarakat desa tahu uang itu mau diapakan,” ujarnya.

Tak hanya itu, sebagai orang yang diamanahi masyarakat di desa, kepala desa dituntut untuk mampu memahami persoalan di desa, inegritas, serta memiliki kemampuan manajerial yang baik.

“Nah kedua, kita memahami bahwa kepala desa ini adalah dipilih oleh rakyat desa masing-masing adalah orang yang berpengalaman dan tahu tentang desanya berikut persoalannya, tinggal problemnya masalah integritas dan masalah pengetahuan dasar yang perlu dimiliki, yaitu pengetahuan tentang manajemen, bagaimana mau mengatur, kepala desa itu adalah manajer, maka harus memiliki kemampuan dasar manajerial,” jelasnya.

Tak kalah penting lainnya adalah mengetahui dasar-dasar administrasi keuangan. Pasalnya, jumlah dana desa yang ditransfer ke rekening desa tidaklah sedikit.

“Ketiga, perlu menguasai dasar-dasar tentang administrasi keuangan, karena uang yang ditransfer, yakni dana desa ini jumlahnya cukup besar, rata-rata dananya hampir Rp. 1 Milliar tiap desa. Ini baru satu dari 7 sumber lainnya, termasuk hibah, Bumdes, jadi cukup besar anggaran yang dikelola, sehingga perlu memiliki kemampuan administrasi tentang mengelola keuangan negara,” kata Mendagri.

Besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah tentu perlu diawasi penggunaannya agar tepat sasaran, untuk itu Mendagri meminta kepala daerah turut mengawasi penggunaan dana di tingkat desa. Tak hanya dalam bentuk pengawasan, supervisi maupun dukungan penggunaan perlu diberikan guna penggunaan dana yang tepat.

“Berikutnya lagi dana desa ini harus diawasi, jangan salah sasaran apalagi disalahgunakan. Nah untuk itu, rekan-rekan camat, kemudian di Kabupaten ada Kepala Biro Pemerintahan, Inspektorat, di tingkat provinsi juga, ini diharapkan bukan hanya pengawas, tetapi juga nasehat supervise dan memberikan dukungan untuk pendampingan dalam mengatur dana desa,” pesan Mendagri.

Rapat Kerja Percepatan Penyaluran dan Pengelolaan Dana Desa Tahun 2020 kali ini juga turut dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Rapat kerja dilakukan untuk memastikan bahwa arahan Presiden Joko Widodo agar penyaluranan dana desa benar-benar efektif dan memberikan manfaat nyata bagi desa, dapat dilaksanakan dan terwujud dengan baik.

( Puspen Kemendagri )

Baca juga

Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah

16 Juli 2026 - 08:50 WITA

RDP dengan Komisi II DPR RI, Sekjen ATR/BPN Laporkan Capaian Pelaksanaan Tujuh Layanan Prioritas

3 Juli 2026 - 14:12 WITA

Kementerian ATR/BPN Dukung Penguatan Tata Kelola Ekosistem Kebandarudaraan Lewat Sektor Pertanahan dan Tata Ruang

28 Juni 2026 - 22:32 WITA

Cek Informasi Tanah Sebelum Membeli, Manfaatkan Fitur Berbagi Akses di Aplikasi Sentuh Tanahku

28 Juni 2026 - 22:17 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B ke Dalam RTRW dan RDTR

20 Juni 2026 - 17:27 WITA

Trending di Nasional