Menu

Mode Gelap
MDA Gelar Latihan Bersama Kesiapsiagaan Bencana di Luwu. Remaja di Walenrang Tewas Tersengat Listrik di Dalam Kamar MDA dan Pokja Lanjutkan Forum Desa di Enam Desa lingkar tambang dan jalur akses. Kunjungi Korban Bencana Angin Kencang di Kelurahan Lamasi, Dhevy Janjikan Bantuan Pembangunan RLH Kabupaten Luwu Resmi Memiliki Pengurus IBCA MMA – INDONESIA BELADIRI CAMPURAN AMATIR Wabup Luwu Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi 2025.

Pemuda

Demostrasi Aliansi Solidaritas Mahasiswa Sulawesi Selatan Menggugat Kematian Yus Yunus di Tanah Papua

badge-check


					Demostrasi Aliansi Solidaritas Mahasiswa Sulawesi Selatan Menggugat Kematian Yus Yunus di Tanah Papua Perbesar

Teropong Sulsel Jaya, Makassar – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa Sulawesi Selatan menggugat (ASMSS), melakukan aksi demonstrasi didepan kampus Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, Jalan Sultan Alauddin No.259, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 02/03/2020.

Massa aksi juga melakukan blo kade jalan dengan menggunakan keranda mayat, sehingga poros penghubung Kota Makassar dan Kabupaten Gowa macet.

Aksi tersebut dilakukan dalam hal merespon insiden penganianyaan di Papua yang mengakibatkan Yus Yunus (26) meninggal dunia akibat perlakuan tidak manusiawi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, perlakuan tersebut sangat disayangkan karena merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

Andi Ari Adrianto Nur selaku Jendral Lapangan Mengatakan, Berbicara mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah jelas kita berbicara mengenai Negara Hukum.

“Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menganut asas equaliti before of the law (semua sama di mata hukum), berangkat dari hukum di Indonesia maka kami dari ASMSS turun menggelar aksi demonstrasi,” tegasnya.

Lanjut Andi, “seharusnya Negara hadir untuk menjamin keselamatan dan kebebasan seseorang. Namun hal ini tidak mampu dilakukan oleh Negara dalam hal ini Instansi terkait yang diamanahkan oleh Konstitusi,”

“Kami sangat menyanyangkan karena adanya beberapa oknum Kepolisian yang berada di TKP dan tidak bertindak sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi, wewenang dan tugasnya yang diatur dalam UU Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, yang dimana aparatur Kepolisian berfungsi melindungi, mengayomi, melayani serta menjamin keselamatan warga Negara,” ungkapnya.

“Kami menilai oknum Kepolisian yang berada di TKP melakukan pembiaran terjadinya kriminalisasi atau penganiayaan sehingga mengakibatkan saudara kami Yus Yunus meninggal dunia,” tuturnya.

“Maka dengan ini kami dari Aliansi Solidaritas Mahasiswa Sulawesi Selatan menilai bahwa penegakan supermasi hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan seadil-adilnya, berangkat dari itu kami menyatakan sikap untuk penegakan supermasi hukum,

1. Copot Kapolres Nabire

2. Copot Kapolda Papua

3. Copot Kapolri

4. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendesak Pemerintah Papua agar memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat pendatang di tanah Papua

5. Meminta kepada Kapolda Papua agar kiranya menindak lanjuti anggota Kepolisian yang lalai dalam tugasnya

6. Mendesak Kapolda Papua agar kiranya menangkap dan mengadili semua pelaku penganiayaan kepada saudara Yus Yunus

7. Meminta kepada Kapolda Sulbar dan Kapolda Sulsel mengecam keras kepada Kapolda Papua untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat pendatang di tanah papua” tutupnya. (Aks)

Reporter: Kadimorfati
Teropong Sulsel Jaya

Baca juga

3 Santri Asal Luwu Bersinar di Kancah Nasional  IBCA MMA, Tampil Perkasa di Kejurnas 2025 di Surabaya. 

17 Mei 2025 - 13:48 WITA

Menggali Potensi SDM, Pemuda Kota Dobo Ruang Diskusi Ringan Jalurnya

26 April 2024 - 22:43 WITA

Suksesnya Berbagai Kegiatan Yang Dilaksanakan EK-LMND Palopo Dalam Menjemput Hari Lahir LMND Yang ke-24 Tahun.

16 Juli 2023 - 08:32 WITA

Kapolres Luwu Cup III Resmi di Buka, Ini Rincian Hadiahnya.

3 Juni 2023 - 22:18 WITA

Ini 24 Peserta Klub Kapolres Luwu Cup III.

30 Mei 2023 - 11:08 WITA

Trending di Pemuda