Teropong Sulsel Jaya, Makassar – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Solidaritas Mahasiswa Sulawesi Selatan menggugat (ASMSS), melakukan aksi demonstrasi didepan kampus Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar, Jalan Sultan Alauddin No.259, Gn. Sari, Kec. Rappocini, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 02/03/2020.
Massa aksi juga melakukan blo kade jalan dengan menggunakan keranda mayat, sehingga poros penghubung Kota Makassar dan Kabupaten Gowa macet.
Aksi tersebut dilakukan dalam hal merespon insiden penganianyaan di Papua yang mengakibatkan Yus Yunus (26) meninggal dunia akibat perlakuan tidak manusiawi oleh beberapa oknum yang tidak bertanggung jawab, perlakuan tersebut sangat disayangkan karena merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
Andi Ari Adrianto Nur selaku Jendral Lapangan Mengatakan, Berbicara mengenai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sudah jelas kita berbicara mengenai Negara Hukum.
“Dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 yang menganut asas equaliti before of the law (semua sama di mata hukum), berangkat dari hukum di Indonesia maka kami dari ASMSS turun menggelar aksi demonstrasi,” tegasnya.
Lanjut Andi, “seharusnya Negara hadir untuk menjamin keselamatan dan kebebasan seseorang. Namun hal ini tidak mampu dilakukan oleh Negara dalam hal ini Instansi terkait yang diamanahkan oleh Konstitusi,”
“Kami sangat menyanyangkan karena adanya beberapa oknum Kepolisian yang berada di TKP dan tidak bertindak sebagaimana mestinya sesuai dengan fungsi, wewenang dan tugasnya yang diatur dalam UU Kepolisian Republik Indonesia No. 2 Tahun 2002, yang dimana aparatur Kepolisian berfungsi melindungi, mengayomi, melayani serta menjamin keselamatan warga Negara,” ungkapnya.
“Kami menilai oknum Kepolisian yang berada di TKP melakukan pembiaran terjadinya kriminalisasi atau penganiayaan sehingga mengakibatkan saudara kami Yus Yunus meninggal dunia,” tuturnya.
“Maka dengan ini kami dari Aliansi Solidaritas Mahasiswa Sulawesi Selatan menilai bahwa penegakan supermasi hukum di Indonesia belum bisa ditegakkan seadil-adilnya, berangkat dari itu kami menyatakan sikap untuk penegakan supermasi hukum,
1. Copot Kapolres Nabire
2. Copot Kapolda Papua
3. Copot Kapolri
4. Meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendesak Pemerintah Papua agar memberikan jaminan keselamatan kepada masyarakat pendatang di tanah Papua
5. Meminta kepada Kapolda Papua agar kiranya menindak lanjuti anggota Kepolisian yang lalai dalam tugasnya
6. Mendesak Kapolda Papua agar kiranya menangkap dan mengadili semua pelaku penganiayaan kepada saudara Yus Yunus
7. Meminta kepada Kapolda Sulbar dan Kapolda Sulsel mengecam keras kepada Kapolda Papua untuk menjamin perlindungan kepada masyarakat pendatang di tanah papua” tutupnya. (Aks)
Reporter: Kadimorfati
Teropong Sulsel Jaya