Teropongsulseljaya.com Kalteng- Polres Kobar – Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar) AKBP E. Dharma B. Ginting, SH, SIK, MH, melaksanakan Press Release kasus pencurian dengan kekerasan, pencurian kotak amal dan handpone (gawai) di 10 tempat kejadian perkara, Kamis (5/3/2020) pukul 10.30 WIB.
“Ada empat pelaku yang kami amankan yaitu pencurian dengan kekerasan dua orang atas nama Setroli Als Anto dan Sahrul, kemudian pencurian handphone Ibrahim Rahail Als Baim dan terakhir kotak amal Zainuddin,” jelas Kapolres.
Dharma menjelaskan, penangkapan pelaku pencurian dengan kekerasan bermula dari laporan korban Juriah pada Senin (03/03/2020) pukul 19.00 WIB, bahwa dia mengalami pembegalan yang dilakukan oleh dua orang laki – laki menggunakan sepeda motor pada Kamis (27/2/2020) pukul 19.00 WIB.
“Saat itu, korban sedang mengendarai sepeda motor dari arah Pangkalan Bun menuju Kumai bersama dengan sdri. Zaitun. Kemudian datang kedua pelaku mneggunakan sepeda motor yang langsung memepet korban lalu menarik paksa tas milik korban berisi dua unit gawai merk iphone 6s dan satu buah jam tangan merk rolex dan uang tunai Rp. 58.000. Akibatnya korban terjatuh hingga mengalami luka lecet di sekujur tubuh,” beber Kapolres.
Sementara itu, lanjut dia, untuk kasus pencurian kotak amal, pelaku beraksi dengan cara mengaku sebagai pengurus masjid yang bertugas mengambil kotak amal di tiga tempat kejadian perkara yaitu Warung Makan Classic Jalan Iskandar, Kel. Madurejo, kedua Mini Market Kurs Market Jalan A. Wongso, dan terakhir Mini Market Megamart Simpang Astra.
“Sementara itu, pelaku pencurian handphone atau gawai bernama Ibraim Rahail ini merupakan residivis dan sudah pernah dihukum sebanyak tujuh kali,” terang Akpol lulusan tahun 2000 ini.
Diuraikan Kapolres, pelaku pencurian handphone ini sudah berkasi di 10 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, dan sampai saat ini baru empat yang dilaporkan. “Kami mengimbau kepada warga yang merasa pernah mengalami tindak pidana pencurian handphone dapat melapor ke Polres Kobar,” imbaunya.

Dari tangan empat pelaku, petugas mengamankan barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Mio, satu Unit Sepeda Motor Yamaha Lexi, satu unit Sepeda Motor merk Honda Vario, lima buah gawai merk Samsung Galaxy A, satu buah gawai merk Iphone, satu buah gawai merk Mito, tiga buah kotak amal dan uang tunai sebesar Rp 579.000,.
“Untuk Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 365 ayat 2 KUH Pidana ancaman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 363 KUH Pidana ancaman penjara maksimal tujuh tahun serta Pasal 362 KUH Pidana ancaman penjara maksimal lima tahun,” tegasnya.
Laporan : Solehudin