Menu

Mode Gelap
Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya Dukung Gerakan Pangan Murah, Ketua TP-PKK Luwu Kurniah Patahudding Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Belopa Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Bisa Beli Sembako Harga Terjangkau Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan dan Stabilitas Daerah

Kriminal

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pekebun Asal Kec. Kumai Ditangkap Polres Kobar

badge-check


					Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pekebun Asal Kec. Kumai Ditangkap Polres Kobar Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com.KALTENG- Polres Kobar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf, S.Tr.K. mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (22/3/2020) pukul 16.30 Wib.

“Identitas pelaku berinisial JF (42) yang sehari-hari berprofesi sebagai pekebun dan merupakan seorang warga di Jl. Pasir Putih RT. 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kab. Kobar,” jelas Juan.

Ia menambahkan bahwa pelaku tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang ada di RT. 10 Jl. Pasir Putih sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika. Kemudian berbekal informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti berupa 10 paket shabu dengan total berat kotor 3,41 Gr, 1 buah bong, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar 300 Ribu Rupiah,” ungkap Kasatnarkoba.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 20 Milyar.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Trending di Kriminal