Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Salurkan Bantuan Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79 Satresnarkoba Polres Luwu Ungkap Peredaran Sabu, Dua Terduga Pelaku Diamankan First Blasting Sukses Dilaksanakan, MDA Mantapkan Tahap Konstruksi Proyek Awak Mas Pemkab Luwu Luncurkan Pedoman Strategi KPP Dalam Percepatan Pencegahan dan Penurunan Stunting. Wujud Soliditas Sambut Hari Bhayangkara ke-79,Polres Luwu Gelar Kejuaraan Menembak, Buka Bimtek Membaca Nyaring, Hj. Kurniah Patahudding : Kita Akan Terus Mendorong Peningkatan Indeks Literasi Masyarakat.

Kriminal

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pekebun Asal Kec. Kumai Ditangkap Polres Kobar

badge-check


					Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pekebun Asal Kec. Kumai Ditangkap Polres Kobar Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com.KALTENG- Polres Kobar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf, S.Tr.K. mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (22/3/2020) pukul 16.30 Wib.

“Identitas pelaku berinisial JF (42) yang sehari-hari berprofesi sebagai pekebun dan merupakan seorang warga di Jl. Pasir Putih RT. 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kab. Kobar,” jelas Juan.

Ia menambahkan bahwa pelaku tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang ada di RT. 10 Jl. Pasir Putih sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika. Kemudian berbekal informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti berupa 10 paket shabu dengan total berat kotor 3,41 Gr, 1 buah bong, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar 300 Ribu Rupiah,” ungkap Kasatnarkoba.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 20 Milyar.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Berakhir di Tangan Polisi: Tiga Remaja Pemalak Ditangkap Saat Beraksi

4 Juni 2025 - 22:41 WITA

Tindak Cepat dan Tepat! Resmob Polres Luwu Bekuk Pelaku Curanmor di Bupon

27 Mei 2025 - 01:07 WITA

Kurang dari 12 Jam, Satreskrim Polres Luwu Tangkap Pelaku Penganiayaan Sadis

15 Mei 2025 - 17:42 WITA

Mabuk dan Bawa Sajam, Seorang Pria Diamankan Tim Resmob Polres Luwu!

8 Mei 2025 - 15:45 WITA

Akhir Pelarian: Dua DPO Kasus Penganiayaan Brutal di Suli Dibekuk Polisi

17 April 2025 - 08:56 WITA

Trending di Kriminal