Menu

Mode Gelap
MUSKABLUB PBVSI Soppeng Tetapkan Syahrir SE sebagai Ketua Secara Aklamasi, Siap Bangun Era Baru Bola Voli Berprestasi 1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

Kriminal

Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pekebun Asal Kec. Kumai Ditangkap Polres Kobar

badge-check


					Jadikan Rumah Tempat Transaksi Narkotika, Seorang Pekebun Asal Kec. Kumai Ditangkap Polres Kobar Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com.KALTENG- Polres Kobar – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap seorang pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Shabu.

Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Narkoba Ipda Juan Rudolf, S.Tr.K. mengatakan, pelaku ditangkap hari Minggu (22/3/2020) pukul 16.30 Wib.

“Identitas pelaku berinisial JF (42) yang sehari-hari berprofesi sebagai pekebun dan merupakan seorang warga di Jl. Pasir Putih RT. 10 Desa Sungai Kapitan Kecamatan Kumai Kab. Kobar,” jelas Juan.

Ia menambahkan bahwa pelaku tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah yang ada di RT. 10 Jl. Pasir Putih sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika. Kemudian berbekal informasi tersebut, petugas dari Satresnarkoba Polres Kobar langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan rumah seperti yang disebutkan oleh warga sedang ada penghuninya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

“Di rumah tersebut, selain berhasil menangkap pelaku yang merupakan pemilik rumah, juga turut disita barang bukti berupa 10 paket shabu dengan total berat kotor 3,41 Gr, 1 buah bong, 1 buah Handphone dan uang tunai sebesar 300 Ribu Rupiah,” ungkap Kasatnarkoba.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polres Kobar dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp. 20 Milyar.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Trending di Kriminal