TEROPONGSULSELJAYA.com,BANGKALAN (JATIM) -Tim Gugus Tugas Kabupaten Bangkalan yang dipimpin oleh Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron menggelar Rapat sekaligus menandatangani kesepakatan bersama dengan para tokoh ulama serta ketua organisasi keislaman tentang penerapan sholat Jumat dan berjemaah di tengah Pendemi Covid-19, Kamis 16 April 2020 di Aula rapat Pendopo Agung Bangkalan.
Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Bangkalan, Forkopimda, Ketua MUI Bangkalan, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, FKUB, LDII dan DMI tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain.
1. Sholat Jumat dan berjemaah lainnya tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 serta berdasarkan zonasi kelurahan/desa.

2. Orang yang masuk ODP, ODR termasuk orang yang baru datang dari luar negeri atau melewati zona merah agar tidak melaksanakan sholat jumat atau berjemaah lainnya di masjid.
3.orang yang masuk dalam
kategori postif Covid-19, PDP dan OTG dilarang keluar rumah.
4. Takmir masjid menyediakan fasilitas cuci tangan (CTPS), melakukan penyemprotan masjid dengan desinfektan sebelum dan sesudah sholat jumat dan sholat jemaah lainnya, serta melakukan pengukuran suhu
5. Takmir Masjid agar selalu berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat serta gugus tugas Covid-19 dalam pelaksanaan Sholat Jumat ataupun jemaah.
6.Karpet masjid digulung dan jemaah membawa sajadah sendiri
7. Dalam melaksanakan sholat jumat dan jemaah lainnya harus diberi jarak minimal 1 meter dan selalu menggunakan masker.
8.Khotib mempersingkat waktu khotbah dan imam mempersingkat surat setelah Al-Fatihah dan bacaan doa dan wirid.
9. Setiap pelaksanaan sholat jumat dan jemaah diharapkan membaca Qunut Nazilah
10. Setelah pelaksanaan sholat jumat ataupun berjemaah lainnya, jamaah langsung pulang dan memperbanyak amalan dan doa penolak wabah di rumah masing-masing.
Ra Latif berharap semua kesepakan tersebut dapat diikuti dan dipatuhi, baik oleh takmir masjid maupun masyarakat Bangkalan. “Hal ini mengingat Bangkalan sudah menjadi zona merah, sehingga dengan kesepakatan ini dapat meminimalisir penyebaran covid-19,”Ujar Bupati.
Laporan : Faisol