Menu ✖

Mode Gelap
Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Ajak Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri, Hindari Jasa Calo Transparansi PTSL : 14 Hari Masa Pengumuman PTSL, Masyarakat Diminta Cermati Data Tanah Dari Pegunungan Latimojong ke Polda Metro Jaya, Jejak Pengabdian Irjen Adex Yudiswan Pimpin HKTI Luwu, Patahudding Dorong Pertanian dan Kesejahteraan Petani Mubesda IWO Serentak se-Sulsel Ditetapkan 13 Oktober, Wajo Jadi Tuan Rumah

Keamanan

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab Bangkalan Rapat Bersama Ulama Tentang Penerapan Sholat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19

badge-check


					Tim Gugus Tugas Covid-19 Kab Bangkalan Rapat Bersama Ulama Tentang Penerapan Sholat Jumat di Tengah Pandemi Covid-19 Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,BANGKALAN (JATIM) -Tim Gugus Tugas Kabupaten Bangkalan yang dipimpin oleh Bupati Bangkalan R.Abdul Latif Amin Imron menggelar Rapat sekaligus menandatangani kesepakatan bersama dengan para tokoh ulama serta ketua organisasi keislaman tentang penerapan sholat Jumat dan berjemaah di tengah Pendemi Covid-19, Kamis 16 April 2020 di Aula rapat Pendopo Agung Bangkalan.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh Bupati Bangkalan, Forkopimda, Ketua MUI Bangkalan, Ketua PCNU, Ketua PD Muhammadiyah, FKUB, LDII dan DMI tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain.

1. Sholat Jumat dan berjemaah lainnya tetap bisa dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan pencegahan covid-19 serta berdasarkan zonasi kelurahan/desa.

2. Orang yang masuk ODP, ODR termasuk orang yang baru datang dari luar negeri atau melewati zona merah agar tidak melaksanakan sholat jumat atau berjemaah lainnya di masjid.
3.orang yang masuk dalam
kategori postif Covid-19, PDP dan OTG dilarang keluar rumah.

4. Takmir masjid menyediakan fasilitas cuci tangan (CTPS), melakukan penyemprotan masjid dengan desinfektan sebelum dan sesudah sholat jumat dan sholat jemaah lainnya, serta melakukan pengukuran suhu

5. Takmir Masjid agar selalu berkoordinasi dengan tokoh agama, tokoh masyarakat serta gugus tugas Covid-19 dalam pelaksanaan Sholat Jumat ataupun jemaah.

6.Karpet masjid digulung dan jemaah membawa sajadah sendiri

7. Dalam melaksanakan sholat jumat dan jemaah lainnya harus diberi jarak minimal 1 meter dan selalu menggunakan masker.

8.Khotib mempersingkat waktu khotbah dan imam mempersingkat surat setelah Al-Fatihah dan bacaan doa dan wirid.

9. Setiap pelaksanaan sholat jumat dan jemaah diharapkan membaca Qunut Nazilah

10. Setelah pelaksanaan sholat jumat ataupun berjemaah lainnya, jamaah langsung pulang dan memperbanyak amalan dan doa penolak wabah di rumah masing-masing.

Ra Latif berharap semua kesepakan tersebut dapat diikuti dan dipatuhi, baik oleh takmir masjid maupun masyarakat Bangkalan. “Hal ini mengingat Bangkalan sudah menjadi zona merah, sehingga dengan kesepakatan ini dapat meminimalisir penyebaran covid-19,”Ujar Bupati.

Laporan : Faisol

Baca juga

Begini Cara Masyarakat Memastikan Petugas Ukur Tanah yang Datang Merupakan Petugas Resmi BPN

5 April 2026 - 17:49 WITA

Pria 45 Tahun Jadi Korban Pembusuran di Lapangan Andi Manggile, Dua Malam Berturut-turut Telan Korban

1 Oktober 2025 - 08:08 WITA

Kasat Lantas Polres Luwu: Tertib Lalu Lintas, Jangan Terprovokasi Isu Pasca Demo

3 September 2025 - 18:05 WITA

Situasi Memanas Pascapertikaian, Brimob Kompi D Diterjunkan ke Lokasi Bentrokan

4 Agustus 2025 - 02:57 WITA

Jelang Ramadhan 1445H, BKPRMI Siapkan Program Penting

10 Maret 2024 - 18:07 WITA

Trending di Daerah