Menu

Mode Gelap
Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia Kementerian ATR/BPN Bersama Komisi II DPR RI Bahas Penguatan Reforma Agraria dan Optimalisasi Peran Bank Tanah Kantah Luwu Gelar Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Bandara Bua, Perkuat Sinergi Demi Kepastian Hukum 10 Santri Ma’had Tahfizhul Qur’an Habiburrahman Luwu Resmi Diwisuda sebagai Hafiz 30 Juz

Kriminal

Kelabuhi Petugas,Warga Candi Simpan Sabu Di Balik Lipatan Baju

badge-check


					Kelabuhi Petugas,Warga Candi Simpan Sabu Di Balik Lipatan Baju Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com KALTENG – Polres Kobar – Sebagai pelaku tindak kejahatan narkotika, mungkin ini salah satu cara nekat yang ampuh menyimpan sabu melalui media pakaian untuk mengelabui aparat saat menjalani bisnis haramnya.

Namun, cara ini ternyata tidak berpengaruh bagi anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), yang tetap berhasil mengungkapnya dengan menetapkan seorang laki – laki berinisial SU (45) warga Kel. Candi, Kec. Kumai sebagai tersangka.

“Motif pelaku ini menyimpan sabu di dalam lipatan baju bati yang disimpan pada sebuah lemari. Kemudian setelah kita geledah ditemukan tiga paket sabu dengan berat kesleuruhan 1,26 gram,” ucap Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasat Narkoba IPDA Juan, kepada media, Selasa (21/4/2020) pagi.

Juan menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga bahwa di rumah pelaku yang berada di Kel. Candi kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Kemudian pada Senin (20/4/2020) pukul 20.00 WIB tim bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,26 gram, satu buah baju batik lengan panjang warna hijau lumut, satu buah sendok dari plastik, satu buah pipet kaca, satu buah Handphone Nokia No.SIM 082358212710 dan uang tunai sebesar Rp.600.000,- yang merupakan haisl transaksi sabu,” sambung Juan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Trending di Kriminal