Menu

Mode Gelap
Balita yang Sempat Hilang Ditemukan Meninggal di Pengairan Ponrang Selatan Hangatnya Kebersamaan Ramadan, BPN Luwu Buka Puasa Bersama PPAT dan IWO Luwu Raya Dukung Gerakan Pangan Murah, Ketua TP-PKK Luwu Kurniah Patahudding Tinjau Langsung Antusiasme Warga di Belopa Jelang Ramadan dan Idul Fitri, Pemkab Luwu Gelar Gerakan Pangan Murah: Warga Bisa Beli Sembako Harga Terjangkau Kapolres Luwu Pimpin Apel Pagi dan Pemeriksaan Senpi, Tegaskan Disiplin serta Kepatuhan Prosedur Sambut Idul Fitri 1447 H, Pemkab Luwu Perkuat Koordinasi Jaga Keamanan dan Stabilitas Daerah

Kriminal

Kelabuhi Petugas,Warga Candi Simpan Sabu Di Balik Lipatan Baju

badge-check


					Kelabuhi Petugas,Warga Candi Simpan Sabu Di Balik Lipatan Baju Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com KALTENG – Polres Kobar – Sebagai pelaku tindak kejahatan narkotika, mungkin ini salah satu cara nekat yang ampuh menyimpan sabu melalui media pakaian untuk mengelabui aparat saat menjalani bisnis haramnya.

Namun, cara ini ternyata tidak berpengaruh bagi anggota Sat Res Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar), yang tetap berhasil mengungkapnya dengan menetapkan seorang laki – laki berinisial SU (45) warga Kel. Candi, Kec. Kumai sebagai tersangka.

“Motif pelaku ini menyimpan sabu di dalam lipatan baju bati yang disimpan pada sebuah lemari. Kemudian setelah kita geledah ditemukan tiga paket sabu dengan berat kesleuruhan 1,26 gram,” ucap Kapolres Kobar AKBP E. Dharma B. Ginting melalui Kasat Narkoba IPDA Juan, kepada media, Selasa (21/4/2020) pagi.

Juan menuturkan, penangkapan pelaku bermula dari laporan warga bahwa di rumah pelaku yang berada di Kel. Candi kerap dijadikan tempat transaksi sabu.

“Kemudian pada Senin (20/4/2020) pukul 20.00 WIB tim bergerak ke lokasi, dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 1,26 gram, satu buah baju batik lengan panjang warna hijau lumut, satu buah sendok dari plastik, satu buah pipet kaca, satu buah Handphone Nokia No.SIM 082358212710 dan uang tunai sebesar Rp.600.000,- yang merupakan haisl transaksi sabu,” sambung Juan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 Milyar.

Laporan : Solehudin

Baca juga

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Trending di Kriminal