Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026 Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Kriminal

Polres Kobar Amankan Ribuan Kilo Beras Oplosan Siap Edar

badge-check


					Polres Kobar Amankan Ribuan Kilo Beras Oplosan Siap Edar Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,KALTENG
– Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menyita 2.340 kg beras oplosan dalam penggrebekan di sebuah gudang yang berada di Jl. A. Yani, Kel. Baru, Kec. Arut Selatan, Sabtu (9/5/2020) pukul 06.00 WIB.

Kapolres Kobar AKBP Dharma Ginting melalui Wakapolres Kompol Boni Ariefianto mengatakan, beras tersebut disita dari tangan seorang tersangka berinisial LJ (40) WARGA Kel. Baru, Kec. Arsel.

“Saat dilakukan penggrebekan, gudang yang merupakan milik pelaku tersebut terbukti melakukan tindak pidana dengan cara mencampur (oplos) beras yang tidak layak konsumsi dengan beras murni. Lalu dikemas dan dijual kembali ke pasaran, hal tersebut tentu melanggar ketentuan Undang Undang tentang perlindungan konsumen,” kata Boni.

Boni menambahkan, setidaknya ada lima merk beras yang di oplos diantaranya Belimbing, Cendrawasih, Piala Mas, Lobster dan Balon Udara. Adapun kemasan yang dipakai ukuran lima kg dan 10 kg yang setelah dioplos diisi menjadi hanya sembilan kg saja.

“Jadi pelaku ini memang mendatangkan sendiri beras dari pulau Jawa, kemudian di pasarkan. Nah beras yang tidak laku dan sudah rusak tersebut kemudian disimpan dalam gudang lalu dicampur menggunakan baha kimia agar ulat serta kutunya hilang. Setelah kering dicampur dengan beras kuwalitas baik selanjutnya dikemas dan dipasarkan ke toko yang berada di tiga Kabupaten yaitu Kobar, Lamandau dan Sukamara,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan ancaman penjara maksimal lima tahun.

Laporan: Solehudin

Baca juga

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Polres Palopo Amankan Dua Pemuda Diduga Provokator Ricuh Aksi di DPRD

3 September 2025 - 17:59 WITA

Trending di Kriminal