Menu

Mode Gelap
Silaturahmi Santai, Kasat Lantas Polres Bulukumba Gelar “Ngopi Bareng” Bersama Insan Media Bupati Luwu Tinjau Proyek PLTMH PT. Tiara Tirta Energi, Tekankan Penyelesaian Lahan dan Manfaat Investasi untuk Masyarakat PT Masmindo Dwi Area Laksanakan Prosesi Mangngolo Ri Arajang Sebagai Bagian dari Sosialisasi Kegiatan Blasting Hadiri Pelantikan Pengurus DPD BKPRMI Luwu periode 2025–2030, Sekda Luwu : Bentuk Generasi Cerdas, Spiritual, Dan Sosial. PP IWO Ucapkan Selamat Terpilihnya Menteri Imipas Agus Andrianto Jadi MWA USU Jadikan Masjid Lebih Menarik , Bupati Luwu Melantik BKPRMI di Akhir Pekan Ini

Pemuda

Kenaikan BPJS dan Pengesahan UU Minerba Di Tengah Pandemi, Pemuda Muhammadiyah Karunrung Angkat

badge-check


					Kenaikan BPJS dan Pengesahan UU Minerba Di Tengah Pandemi, Pemuda Muhammadiyah Karunrung Angkat Perbesar

TEROPONGSULSELJAYA.com,Makassar
– Baru-baru ini pemerintah berinisiatif untuk menaikkan kembali iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)- Kesehatan melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang Kebijakan ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal tersebut diungkap Mahar Muharram, selaku Bendahara Umum Pemuda Muhammadiyah Karunrung, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, 16/05/2020.

Mahar mengungkapkan, kenaikan iuran di tengah pandemi seperti sekarang ini melanggar ketentuan Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Terlebih lagi, Mahkamah Agung (MA) sudah membatalkan Perpres No 82 Tahun 2018 yang sebelumnya menaikkan iuran BPJS.

“Seharusnya untuk sesuatu yang sudah diputuskan oleh hukum, harus dijalankan. Tidak boleh diakal-akali untuk memaksakan kehendak,” ungkap Mahar.

Sambungnya” Karena itu, Pemuda Muhammadiyah Karunrung mendesak pemerintah untuk mentaati putusan MA. Di saat krisis seperti ini, sudah seharusnya pemerintah tidak ikut menambah beban rakyat dengan menaikkan iuran BPJS,” tandas Mahar.

Sarjana Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Makassar ini menambahkan, kongkalikong di saat wabah seperti sekarang ini mafhumnya sudah menjadi jalan pintas pemerintah dan DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) untuk mengelabui rakyat.

“Di saat rakyat berjuang untuk menyambung hidup di tengah krisis, Para Anggota Dewan kita yang terhormat lebih memilih mengadakan rapat paripurna mengenai Undang-Undang (UU) Minerba (Mineral dan Batubara) yang terkesan dipaksakan di tengah wabah seperti sekarang ini, ” Tegasnya.

Pengesahan UU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) alias UU Minerba, dalam Rapat Paripurna yang digelar di Senayan, Jakarta, Selasa (12/5/2020)

Mahar mengatakan, pihaknya menganggap UU Minerba tak berpihak pada lingkungan hidup dan hanya menguntungkan para elit kaya. Selain itu UU Minerba juga akan mempersempit ruang gerak pebisnis batubara. 

“Kami menganggap pengesahan UU Minerba ini sebagai salah satu upaya mereka para kaum elit yang memiliki lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) serta banyak terafiliasi dengan pemerintah pusat dan DPR untuk mendapatkan kepastian perpanjangan. Yaah, diantaranya tercermin melalui RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Minerba ini,” Ungkap Mahar.

Bendara Umum Pemuda Muhammadiyah Karunrung ini melanjutkan, di saat krisis seperti ini yang butuh bantuan pemerintah dan DPR adalah rakyat kecil dan para pekerja,bukan para elit dan pemilik modal.

“Perusahaan-perusahaan besar batubara ini kan dimiliki oleh individu yang merupakan orang terkaya se-Indonesia. Mereka terafiliasi dengan pejabat publik, atau diketahui terafiliasi dengan perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak. Apabila RUU Minerba ini disahkan, semakin untunglah mereka,” ungkapnya.

Mahar menyebutkan, banyak dari para elit pebisnis batubara ini memiliki perusahaan dengan lisensi PKP2B. Dengan adanya jaminan perpanjangan ini akan menguntungkan mereka. Adapun dalam lima tahun mendatang terdapat 7 PKP2B yang akan habis kontraknya antara lain :

1. PT Arutmin Indonesia yang habis masa kontraknya pada 1 November 2020,

2. PT Kendilo Coal Indonesia yang habis pada 13 September 2021,

3. PT Kaltim Prima Coal yang selesai 31 Desember 2021, PT Multi Harapan Utama yang habis di 1 Oktober 2022,

4. PT Adaro Indonesia yang kontraknya habis pada 1 Oktober 2022,

5. PT Kideco Jaya Agung yang kontraknya berakhir pada 13 Maret 2023 mendatang, dan

6. PT Berau Coal yang habispada 26 April tahun 2025.

Sarjana Ilmu Politik ini pun menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR sudah sepatutnya lebih mementingkan kebutuhan rakyat kecil dan para pekerja di saat seperti pandemi dan krisis sekarang ini.

“Banyak pekerja dirumahkan dan mendapatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagai hadiah lebaran. Kebutuhan hidup dasar rakyat banyak yang tidak tercukupi. Tidakkah ini sebagai pengingat bahwa tugas pemerintah dan DPR untuk mensejahterakan rakyat..?, “Tutupnya.

Melihat perilaku pemerintah dan DPR di tengah wabah seperti sekarang ini mengingatkan kita pada kata seorang penulis Amerika, Robert Heinlein :
“Love your country, but never trust its government”. (ril/vhr)

Reporter : vharel jusmawan
Teropong SulselJaya

Baca juga

3 Santri Asal Luwu Bersinar di Kancah Nasional  IBCA MMA, Tampil Perkasa di Kejurnas 2025 di Surabaya. 

17 Mei 2025 - 13:48 WITA

Menggali Potensi SDM, Pemuda Kota Dobo Ruang Diskusi Ringan Jalurnya

26 April 2024 - 22:43 WITA

Suksesnya Berbagai Kegiatan Yang Dilaksanakan EK-LMND Palopo Dalam Menjemput Hari Lahir LMND Yang ke-24 Tahun.

16 Juli 2023 - 08:32 WITA

Kapolres Luwu Cup III Resmi di Buka, Ini Rincian Hadiahnya.

3 Juni 2023 - 22:18 WITA

Ini 24 Peserta Klub Kapolres Luwu Cup III.

30 Mei 2023 - 11:08 WITA

Trending di Pemuda