Menu

Mode Gelap
MUSKABLUB PBVSI Soppeng Tetapkan Syahrir SE sebagai Ketua Secara Aklamasi, Siap Bangun Era Baru Bola Voli Berprestasi 1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

Kriminal

Dua Mahasiswa di Palopo Terjaring Dalam Kasus Narkoba Oleh Polres Palopo.

badge-check


					Dua Mahasiswa di Palopo Terjaring Dalam Kasus Narkoba Oleh Polres Palopo. Perbesar

PALOPO,TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Bertempat di jalan Pongsimpin lorong Jambu Kec. Mungkajang Kota Palopo telah diamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Personil sat Narkoba Polres Palopo. Minggu (5/7/2020) ekitar pukul 20.00 wita malam tadi.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin diikuti personilnya.

“Adanya aduan masyarakat akan transaksi Narkotika di Kota Palopo, kami langsung turun dilapangan dan terima kasih pada warga yang melaporkannya” terang AKP Zainuddin

Adapun terduga pelaku yang diamankan yaitu sdr. Awaluddin Syam (26 thn), mahasiswa, alamat jalan Pongsimpin lorong Jambu Kec. Mungkajang Kota Palopo.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada sedang menguasai dan menggunakan atau memakai sabu”tambahnya

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kaca pireks berisi sisa sabu, 16 (enam belas) sachet plastik kosong bekas berisi sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam biru

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku tersebut diatas bahwa sabu diperoleh dari sdr. Galih Yudha Guntoro (23 thn), mahasiswa, alamat jalan Andi Ahmad No. 36 Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo.

Kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan terduga pelaku dengan melakukan penangkapan terhadap sdr. Galih Yudha Guntoro.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Galih Yudha Guntoro ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) buah tas kecil tempat emas warna kuning, 4 (empat) buah sendok sabu tersebut dari pipet warna putih, 1 (satu) buah penutup bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut diatas diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terduga dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : A.Hanun

Baca juga

Resmob Polres Luwu Bongkar Sindikat Curi Kabel Tower PLN, 5 Pelaku Diamankan

31 Mei 2026 - 09:11 WITA

Menang Jadi Arang, Kalah Jadi Abu: Pemuda Luwu Pilih Damai

28 Mei 2026 - 19:55 WITA

Insiden Berdarah di Bantaeng, Ketua IWO Diduga Diserang Parang oleh Tetangga

24 Mei 2026 - 23:39 WITA

Nyaris Bentrok! Patroli Gabungan Gagalkan Tawuran di Bua, 19 Pemuda Diamankan, Puluhan Sajam Disita

6 Mei 2026 - 14:20 WITA

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Trending di Kriminal