Menu ✖

Mode Gelap
Kantah Luwu Terima Audiensi Dewan Pastoral Paroki Santo Petrus Padang Sappa, Bahas Kepastian Hukum Aset Gereja Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Mengikuti Monitoring, Evaluasi, dan Pembinaan Kinerja Tahun 2026 Tingkatkan Kualitas Informasi Publik, Kantah Luwu Ikuti Pengembangan Website ATR/BPN Bukan Sekadar Seragam, Pemkab Luwu Dorong Sekolah Sehat dan Budaya Literasi di Noling Resmi Jadi Dirut, Begini Sepak Terjang Suroso Isnandar di PLN Dari Wajo untuk Sulsel: IWO Perkuat Kebersamaan, Jaga Integritas Pers, dan Suarakan Aspirasi Masyarakat

Kriminal

Dua Mahasiswa di Palopo Terjaring Dalam Kasus Narkoba Oleh Polres Palopo.

badge-check


					Dua Mahasiswa di Palopo Terjaring Dalam Kasus Narkoba Oleh Polres Palopo. Perbesar

PALOPO,TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Bertempat di jalan Pongsimpin lorong Jambu Kec. Mungkajang Kota Palopo telah diamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Personil sat Narkoba Polres Palopo. Minggu (5/7/2020) ekitar pukul 20.00 wita malam tadi.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin diikuti personilnya.

“Adanya aduan masyarakat akan transaksi Narkotika di Kota Palopo, kami langsung turun dilapangan dan terima kasih pada warga yang melaporkannya” terang AKP Zainuddin

Adapun terduga pelaku yang diamankan yaitu sdr. Awaluddin Syam (26 thn), mahasiswa, alamat jalan Pongsimpin lorong Jambu Kec. Mungkajang Kota Palopo.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada sedang menguasai dan menggunakan atau memakai sabu”tambahnya

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kaca pireks berisi sisa sabu, 16 (enam belas) sachet plastik kosong bekas berisi sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam biru

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku tersebut diatas bahwa sabu diperoleh dari sdr. Galih Yudha Guntoro (23 thn), mahasiswa, alamat jalan Andi Ahmad No. 36 Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo.

Kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan terduga pelaku dengan melakukan penangkapan terhadap sdr. Galih Yudha Guntoro.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Galih Yudha Guntoro ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) buah tas kecil tempat emas warna kuning, 4 (empat) buah sendok sabu tersebut dari pipet warna putih, 1 (satu) buah penutup bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut diatas diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terduga dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : A.Hanun

Baca juga

Sengketa Tanah hingga Pengeroyokan di Lutra, Arlan Selamat dari Maut, Yusril Meregang Nyawa

13 Oktober 2026 - 11:44 WITA

Mahasiswa Semester 1 Ditemukan Meninggal Dirumahnya di Pabbaresseng Bua

7 Oktober 2026 - 22:57 WITA

Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan

12 September 2026 - 13:51 WITA

Demi Keamanan Warga, Pos Pengamanan Terpadu Bua Diharapkan Segera Difungsikan

31 Agustus 2026 - 13:17 WITA

Kabur Tinggalkan Motor, Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Luwu

12 Agustus 2026 - 19:45 WITA

Trending di Kriminal