Menu

Mode Gelap
Semarak MTQ XXXIV Sulsel 2026 Resmi Dibuka, Bupati Luwu Tunjukkan Dukungan Penuh untuk Generasi Qur’ani Perkuat Integritas dan Kinerja, DPRD Luwu Ikuti Bimtek Transparansi Tata Kelola Pemerintahan Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Desa Rumaju, Dorong Kesadaran Masyarakat akan Kepastian Hukum Tanah Penyuluhan PTSL Terintegrasi ILASPP di Salubua, Warga Diimbau Tertib Batas Tanah dan Hindari Sengketa Kantor Pertanahan Kabuapten Luwu Edukasi Warga Setiarejo Terkait PTSL Terintegrasi ILASPP, Perkuat Transparansi dan Kepastian Hukum Pertanahan

Kriminal

Dua Mahasiswa di Palopo Terjaring Dalam Kasus Narkoba Oleh Polres Palopo.

badge-check


					Dua Mahasiswa di Palopo Terjaring Dalam Kasus Narkoba Oleh Polres Palopo. Perbesar

PALOPO,TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Bertempat di jalan Pongsimpin lorong Jambu Kec. Mungkajang Kota Palopo telah diamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba oleh Personil sat Narkoba Polres Palopo. Minggu (5/7/2020) ekitar pukul 20.00 wita malam tadi.

Penangkapan dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Zainuddin diikuti personilnya.

“Adanya aduan masyarakat akan transaksi Narkotika di Kota Palopo, kami langsung turun dilapangan dan terima kasih pada warga yang melaporkannya” terang AKP Zainuddin

Adapun terduga pelaku yang diamankan yaitu sdr. Awaluddin Syam (26 thn), mahasiswa, alamat jalan Pongsimpin lorong Jambu Kec. Mungkajang Kota Palopo.

“Terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut diamankan pada sedang menguasai dan menggunakan atau memakai sabu”tambahnya

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku tersebut, ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) kaca pireks berisi sisa sabu, 16 (enam belas) sachet plastik kosong bekas berisi sabu, 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna hitam biru

Hasil interogasi terhadap terduga pelaku tersebut diatas bahwa sabu diperoleh dari sdr. Galih Yudha Guntoro (23 thn), mahasiswa, alamat jalan Andi Ahmad No. 36 Kel. Luminda Kec. Wara Utara Kota Palopo.

Kemudian dikembangkan berdasarkan keterangan terduga pelaku dengan melakukan penangkapan terhadap sdr. Galih Yudha Guntoro.

Setelah dilakukan penggeledahan terhadap sdr. Galih Yudha Guntoro ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik bening berisi sabu, 1 (satu) buah tas kecil tempat emas warna kuning, 4 (empat) buah sendok sabu tersebut dari pipet warna putih, 1 (satu) buah penutup bong, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna hitam.

Selanjutnya kedua terduga pelaku tersebut diatas diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Terduga dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Laporan : A.Hanun

Baca juga

Berdarah di Dini Hari: Tawuran Maut di Walenrang Luwu Tewaskan 1 Pemuda, 3 Lainnya Luka Tembak dan Busur

5 April 2026 - 16:58 WITA

Pelaku Pencurian Berujung Maut di Luwu Ditangkap Saat Bersembunyi di Rumah Rekan

3 Maret 2026 - 18:41 WITA

Tim Gabungan Polres Luwu Ungkap Tindak Pidana Pengerusakan Rumah Kades di Wilayah Kecamatan Bua

2 Februari 2026 - 09:10 WITA

Pencuri Cengkeh Tertangkap Basah di Lingkungan Biru, Larompong – Diamankan Warga di Jalan Trans Sulawesi.

3 Oktober 2025 - 20:52 WITA

Pertikaian Berujung Maut, Kakak Tewas Ditikam Adik di Ponrang Selatan

27 September 2025 - 12:43 WITA

Trending di Kriminal