Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Nasional

Jual Shabu Kepada Polisi, Candra Ilham Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai

badge-check


					Jual Shabu Kepada Polisi, Candra Ilham Diciduk Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai Perbesar

TANJUNG BALAI,TEROPONGSULSELJAYA.com.
– Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai telah meringkus tersangka pengedar shabu yang bernama Candra Ilham Butar butar 33 tahun adalah warga Dusun VII, Desa Asahan

Tersangka pengedar shabu di ringkus pada hari, Selasa (07/07/2020), Jam ; 18.30 Wib di Jalan Hiu, Kelurahan, Pematang Pasir Kecamatan, Teluk nibung, Kota Tanjung Balai dengan barang bukti 1 plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 gram dan 1 unit hp merek I Cherry warna hitam juga 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna putih tanpa plat nomor turut diamankan.

Diringkusnya pengedar shabu adalah berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang bahwa di jalan Hiu ada seorang laki-laki yang akan bertransaksi narkoba jenis shabu.

Dari informasi tersebut team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja langsung melakukan penyelidikan di lokasi dengan melakukan
Undercover buy dan menyamar sebagai pembeli shabu.

Pada saat mau bertransaksi kepada tersangka pengedar shabu, Candra Ilham Butar butar yang sedang berdiri dipinggir jalan, Sedang menunggu pembelinya

Demikian juga tersangka melihat kedatangan petugas yang menyamar sebagai pembeli, tampa ada kecurigaan dan bertransaksi narkoba jenis shabu.

Sehabis bertransaksi shabu kepada petugas sat res narkoba, langsung melakukan penangkapan terhadap pengedar shabu, kemudian dilakukan intrograsi terhadap tersangka juga mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya tersangka Candra Ilham Butar butar dan barang bukti, langsung di bawa ke kantor, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Laporan : (Rahmat Hidayat)

Baca juga

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

3 September 2026 - 00:13 WITA

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

3 September 2026 - 00:10 WITA

Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

15 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

15 Agustus 2026 - 09:16 WITA

Trending di Nasional