Menu

Mode Gelap
Polda Sulsel Gelar Konferensi Pers Penegakan Hukum Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Peti Salu Bua Ditertibkan Dua Hari, 4 Alat Berat Berhasil Dievakuasi Bayi Baru Lahir Ditemukan Meninggal di Kamar Mandi UGD Puskesmas Larompong Selatan Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Administrasi Dan Yuridis Pertanahan Seleksi Berlanjut, Kantor Pertanahan Luwu Gelar Wawancara Calon Tenaga Teknis Survei Dan Pemetaan Integrasi NIB dan NOP Jadi Langkah Perkuat Sinergi Layanan Pertanahan dan Pajak Daerah

Hukum

Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

badge-check


					Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan Perbesar

KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Luwu melaksanakan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sejumlah titik di Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (1/9/2026).

Kegiatan penertiban dipimpin Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si., dengan melibatkan personel Ditreskrimsus Polda Sulsel, BKO Brimob Batalyon D Pelopor Polda Sulsel, TNI, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Luwu, serta unsur Pemerintah Kabupaten Luwu dan Pemerintah Kecamatan Bajo Barat.
Sebelum menuju lokasi sasaran, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Lapangan Bajo. Penertiban dilakukan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan tanpa izin.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan tiga unit alat berat di wilayah Desa Marinding. Satu unit ekskavator merek Hitachi ditemukan di area perkebunan warga, sedangkan dua unit ekskavator merek Caterpillar (CAT) ditemukan di sekitar lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI.

Selain itu, petugas juga mengamankan delapan unit mesin alkon yang ditemukan di Desa Tumbubara, Desa Marinding, dan Desa Saronda. Satu unit talang penyaring material tambang turut ditemukan di lokasi dan dipasang garis polisi sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolres Luwu, AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, mengatakan seluruh barang yang ditemukan telah diamankan sebagai bagian dari penanganan dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.

“Kami mengamankan tiga unit alat berat, delapan unit mesin alkon, dan satu unit talang yang ditemukan di sejumlah lokasi. Seluruh tindakan dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kata AKBP Andrias.

Menurut Kapolres, penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari serangkaian langkah yang sebelumnya telah dilakukan, di antaranya penyampaian imbauan kepada masyarakat, pemasangan papan larangan, koordinasi dengan instansi terkait, pelaksanaan rapat dengar pendapat (RDP), serta sosialisasi kepada tokoh masyarakat dan warga.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin dan mengikuti mekanisme perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Bagi masyarakat yang akan melakukan pertambangan rakyat, silakan menempuh proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Polres Luwu menyatakan pengawasan terhadap lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas PETI akan terus dilakukan bersama instansi terkait sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin.

Berdasarkan hasil pelaksanaan kegiatan, penertiban berlangsung dalam keadaan aman dan tertib.

Pewarta: Aidil Ikrar
Editor: Redaksi Teropongsulseljaya
Sumber: Rilis Humas Polres Luwu/Tribratanews Luwu.

Baca juga

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

1 Agustus 2026 - 18:04 WITA

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Trending di Hukum