KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, – Dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu, terus menjadi perhatian masyarakat.
Setelah aktivitas alat berat di kawasan tersebut menjadi sorotan, penelusuran di lapangan mengungkap sejumlah informasi yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, aktivitas pertambangan di lokasi masih berlangsung.
Sejumlah warga menyebut terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut. Informasi itu diperoleh dari keterangan masyarakat, hasil pengamatan di lapangan, serta upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan. Namun, seluruh informasi tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat berwenang.

Dalam proses konfirmasi, wartawan sempat meminta tanggapan kepada seorang pria yang disebut warga berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Namun, yang bersangkutan memilih tidak memberikan penjelasan terkait aktivitas pertambangan yang ditanyakan.
Wartawan juga menghubungi pihak lain yang disebut mengetahui aktivitas di lokasi. Salah seorang di antaranya mengaku memperoleh dukungan dari seorang yang disebut sebagai anggota kepolisian. Pernyataan tersebut belum dapat diverifikasi, dan hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari institusi kepolisian mengenai klaim tersebut.
Selain itu, penelusuran di lapangan juga menemukan informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut warga memiliki keterkaitan dengan aktivitas pertambangan di Desa Marinding. Informasi tersebut telah dihimpun sebagai bagian dari proses investigasi jurnalistik dan akan dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak yang bersangkutan. Media ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran hukum karena penetapan pihak yang bertanggung jawab merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Sejumlah tokoh masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung tanpa izin, tetapi juga terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang berperan dalam penyediaan alat berat, pendanaan, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
“Kami berharap seluruh informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti secara profesional. Jika ditemukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Masyarakat juga meminta pemerintah bersama instansi terkait segera melakukan pemeriksaan di lokasi untuk memastikan legalitas aktivitas pertambangan sekaligus mencegah dampak terhadap lingkungan dan potensi konflik sosial.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Luwu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, maupun instansi berwenang lainnya mengenai status perizinan aktivitas pertambangan di Desa Marinding.
Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak yang disebut dalam informasi masyarakat guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.







