BANDAR LAMPUNG, TEROPONGSULSELJAYA.com, – Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Abdul Manan, menegaskan bahwa Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi pedoman dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan produk jurnalistik. Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Capacity Building yang diselenggarakan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung di Gran Elty Krakatoa, Kalianda, Jumat (10/7/2026).
Menurut Abdul Manan, setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan pemberitaan perlu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah perkara tersebut merupakan sengketa pers yang diselesaikan melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau termasuk tindak pidana umum.
“Jika sebuah laporan masuk, polisi harus bertanya kepada Dewan Pers, apakah kasus tersebut masuk kategori sengketa pemberitaan atau tindak pidana murni,” ujar Abdul Manan.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut berlaku bagi perusahaan pers yang memenuhi ketentuan sebagai badan hukum pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers.
Menurutnya, status badan hukum menjadi salah satu unsur yang menjadi perhatian dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.
Abdul Manan juga menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memberikan perlindungan terhadap tindakan yang mengandung unsur pidana, seperti pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan profesi wartawan.
“Kalau ada unsur pemerasan, itu bukan lagi sengketa jurnalistik, melainkan tindak pidana murni. Dewan Pers tidak akan melindungi praktik-praktik seperti itu,” katanya.
Dalam sesi diskusi, sejumlah jurnalis menyampaikan masih ditemukannya perbedaan penerapan mekanisme koordinasi antara aparat kepolisian di lapangan dengan ketentuan yang diatur dalam MoU. Menanggapi hal tersebut, Abdul Manan mengatakan aspek koordinasi menjadi salah satu hal yang akan dibahas dalam evaluasi dan perpanjangan nota kesepahaman agar pelaksanaannya lebih efektif.
Ia juga menjelaskan bahwa “Hak Tolak” merupakan hak wartawan untuk melindungi identitas narasumber sesuai ketentuan Undang-Undang Pers.
Menurutnya, hak tersebut tidak menghilangkan kewajiban wartawan untuk memenuhi panggilan aparat penegak hukum sebagai saksi apabila diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)







