Menu

Mode Gelap
Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP Upacara HUT ke-81 RI di Belopa, Kantah Luwu Hadir Bersama Unsur Pemerintahan Kabupaten Luwu Upacara HUT ke-81 RI, Kantah Luwu Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Estafet Pengabdian Berlanjut, Kantah Luwu Gelar Pisah Sambut Pejabat

Hukum

Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak

badge-check


					Puluhan Titik Tambang Emas Diduga Beroperasi di Marinding, Warga Desak Aparat Bertindak Perbesar

KAB. LUWU, TEROPONGSULSELJAYA.com – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang emas ilegal masih menjadi persoalan di berbagai daerah di Indonesia. Tingginya harga emas, terbatasnya lapangan pekerjaan, serta lemahnya pengawasan disebut menjadi faktor yang memicu maraknya aktivitas pertambangan tanpa izin.

Di Kabupaten Luwu, dugaan aktivitas tersebut kini mencuat di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat. Sejumlah warga melaporkan adanya aktivitas pertambangan yang diduga berlangsung dalam skala besar dan melibatkan alat berat.

Warga mengaku khawatir aktivitas tersebut akan berdampak terhadap lingkungan serta meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan guna memastikan legalitas kegiatan yang berlangsung.

“Kalau memang tidak memiliki izin, kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung karena dikhawatirkan merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Wartawan melakukan penelusuran ke lokasi pada Kamis (30/7/2026) setelah menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat berada di kawasan yang diduga menjadi lokasi pertambangan.

Sejumlah informasi yang diperoleh di lapangan juga menyebutkan aktivitas tersebut diduga semakin meningkat setelah penertiban tambang emas ilegal di wilayah Sulawesi Tengah. Dugaan itu masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari instansi berwenang.

Kepala Desa Marinding, Hj. Jamila, mengaku heran dengan banyaknya alat berat jenis ekskavator yang masuk ke wilayahnya dalam beberapa hari terakhir.

“Saya heran, sebelumnya hanya ada tiga titik. Setelah ada keberatan dari warga, aktivitas sempat berhenti. Tetapi sudah sekitar tiga hari terakhir, banyak sekali alat berat masuk ke sungai,” kata Jamila saat dikonfirmasi wartawan.

Ia berharap apabila aktivitas tersebut tidak memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan, maka dapat segera dihentikan. Selain itu, ia meminta lubang-lubang bekas galian ditutup kembali agar tidak membahayakan masyarakat.

Berdasarkan keterangan sejumlah warga, terdapat sekitar 20 titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi terkait.

Wartawan juga berupaya mengonfirmasi salah seorang penambang yang disebut warga berasal dari Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Namun, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Luwu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), maupun instansi berwenang lainnya mengenai status perizinan aktivitas pertambangan di Desa Marinding. Aparat diharapkan segera melakukan pemeriksaan guna memberikan kepastian hukum atas aktivitas yang dikeluhkan masyarakat.

Baca juga

Kecelakaan Maut di Jalur Trans Sulawesi Luwu, Pengendara Motor Dilaporkan Meninggal Dunia

1 Agustus 2026 - 23:20 WITA

Jejak Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin di Marinding Menguat, APH Didesak Bertindak

1 Agustus 2026 - 22:34 WITA

Kepala Desa Marinding Minta APH Tertibkan Dugaan Tambang Emas Tanpa Izin

1 Agustus 2026 - 20:51 WITA

Dewan Pers Tegaskan MoU dengan Polri Utamakan Penyelesaian Sengketa Pers Lewat UU Pers

11 Juli 2026 - 00:04 WITA

Tambang yang Beroperasi di Bajo Barat Merupakan Galian C Resmi, dan Tidak Ada ‘Uang Koodinasi’

3 Juli 2026 - 21:56 WITA

Trending di Hukum