KAB LUWU, TEROPONGSULSELJAYA. com, – Kepala Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Hj. Jamila, meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait segera memeriksa aktivitas pertambangan emas yang diduga tidak memiliki izin di wilayahnya. Permintaan tersebut disampaikan setelah meningkatnya jumlah alat berat yang masuk ke kawasan sungai dalam beberapa hari terakhir.
Menurut Hj. Jamila, aktivitas pertambangan di wilayahnya sebelumnya sempat terhenti setelah muncul penolakan dari masyarakat. Namun, dalam tiga hari terakhir, alat berat kembali berdatangan sehingga memunculkan kekhawatiran baru di tengah warga.
“Saya heran, sebelumnya hanya ada tiga titik. Setelah ada keberatan dari warga, aktivitas sempat berhenti dan para pekerja sudah meninggalkan lokasi. Namun, sudah sekitar tiga hari terakhir banyak alat berat kembali masuk ke kawasan sungai,” ujar Hj. Jamila saat ditemui wartawan.

Ia berharap apabila aktivitas tersebut terbukti tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, aparat penegak hukum bersama instansi teknis segera mengambil langkah sesuai kewenangannya.
Selain itu, Hj. Jamila juga meminta agar lubang-lubang bekas galian ditutup kembali guna mengurangi potensi bahaya bagi masyarakat, terutama anak-anak dan warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.
Keresahan serupa disampaikan sejumlah warga Desa Marinding.
Mereka mengaku khawatir aktivitas pertambangan yang diduga terus berlangsung dapat berdampak terhadap kondisi lingkungan, khususnya kawasan sungai yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan.
“Kalau memang tidak memiliki izin, kami berharap ada tindakan sesuai aturan yang berlaku. Kami khawatir dampaknya terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan di lapangan, terlihat sejumlah alat berat berada di kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas pertambangan.
Sejumlah warga juga memperkirakan terdapat sekitar 20 titik yang diduga menjadi lokasi penambangan. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Aktivitas pertambangan tanpa izin masih menjadi persoalan di berbagai daerah di Indonesia.
Tingginya nilai jual emas dan faktor ekonomi kerap disebut sebagai pemicu munculnya aktivitas tersebut. Namun, setiap kegiatan pertambangan tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan serta memperhatikan aspek keselamatan dan kelestarian lingkungan sesuai peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Luwu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Selatan, maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas pertambangan di Desa Marinding. Wartawan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan dalam pemberitaan.







