MAKASSAR,TEROPONGSULSELJAYA.Com,
-Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke (AMAL) melakukan demonstrasi di Kantor BPN Provinsi Sul sel, Kamsi (05/11/2020) Demonstrasi tersebut di ikuti oleh beberpa Organisi Pergerakan (PEMILAR Komisariat Malangke, IPMT, JIN, OPM, MASSAMPU,MASSAMFE, dan HPMK)
Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Malangke menuntut BPN Provinsi untuk mengevaluasi kinerja BPN Kabupaten Luwu Utara, memperjelas tanah sisa yang belum ada kejelasannya dan mendesak BPN sul sel untuk menganulur tanda tangan setuju dan tidak setuju yang telah di tandangani warga tanpa sosialisasi terkait pembangunan jaringan irigasi D.I baliase.
Dalam pelaksanaan BPN Kabupaten Luwu Utara tidak Transparan dan tidak menjalankan prosedur dan mekanisme UU NO 12 Tahun 2012,PP No 71 Tahun 2012,PP No 148 Tahun 2015 dan UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”.Papar Bayu selaku Jedral Lapangan

Setelah berunjuk rasa di depan Kantor BPN Provinsi Sulawesi Selatan, staf BPN Provinsi Sulawesi Selatan menemui massa aksi untuk melakukan Audiens.
Audensi di adakan di ruang rapat yang di hadiri Kasubag Umum dan Informasi (Aksara Alifraja),Kepala seksi bidang pengadaan tanah dan ketetapan tanah pemerintah (Muhammad Nur Fajar),Kepala seksi penanganan perkara kantor badan wilayah pertanahan nasiolan Sulawesi Selatan (Andri)dan Massa Aksi.
Dari apa yang di sampaikan oleh pihak bpn provinsi itu sudah sangat jelas terkait makanisme namun yang sangat di sayangkan tidak sama dengan fakta lapangan.
Bayu mengatakan bahwa masyarakat tidak pernah di berikan pemahaman mengenai apa dampak irigasi bagi masyarakat, apakah meningkatkan perekonomian atau tidak. Seharusnya masyarakat mengetahui persolan itu, di tambah lagi pembayaran lahan irigasi hanya berupa uang saja yang di ketahui masyarakat.
Kami sudah melakukan RDP sebelumnya di Kantor DPRD Kabupaten Luwu Utara yang di hadiri instansi terkait BPN, TIM APRESIAL KJPP Anas Karim Rivai dan Rekan dan para anggota komisi DPRD. Namun nyata pihak BPN tidak menindak lanjuti hasil dari RDP dan melemparkan ke BPN Provinsi “. Pungkas Bayu
Hal tersebut di jawab oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah Kami bekerja sesuai Prosedur dan Mekanisme yang tercantum dalam UU No 2 Tahun 2012,PP No 71 Tahun 2012. Dimana dalam proses pengadaan tanah BPN berada pada tahap ke 3, di mana dalam pengadaan tanah ada 4 tahap “Papar Muhammad Nur.
Kami meminta Kepala BPN Provinsi Sulawesi selatan untuk bertindak serius menangani persoalan ini dan tentunya transparan dan seauai aturan yang ada dengan tidak melakukan intimidasi untuk bertanda tangan setuju dan tidak setujuh dengan dalih pengadilan dan di kenakan biaya.
Maka dengan tegas aliansi mahasiswa dan masyarakat malangke meminta kepada BPN provinsi sul sel untuk menganomali tanda tangan setuju dan tidak setuju yang telah di tanda tangani masyarakat dengan cara di intimidasi dan tanpa pengetahuan pemahaman mengenai pembebasan lahan .
Dari hasil audens tersebut pihak BPN Provinsi Sulawesi Selatan meminta untuk di masukkan data sebagai acuan untuk menindak lanjuti. Data tersebut menjadi acuan kami untuk mengevaluasi BPN Kabupaten, bahwa terjadi kekeliruan. Mulai luas lahan samapai tanah sisa yang di maksud,” tutup Aksara Alifraja (aks)
Reporter: dyroen






