Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Lantik 16 PNS Formasi 2024, Tugaskan 108 Kepala Sekolah dan Kukuhkan Dewan Pendidikan Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan Pemdes Cimpu Gelar Musrenbang RKP Desa 2027, Bahas Program Prioritas dan Salurkan Insentif Aparat Keagamaan Sepekan Pascakebakaran, Korban di Desa Temboe Terima Bantuan Dinas Sosial Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Polres Luwu Tertibkan Aktivitas PETI di Bajo Barat, Tiga Alat Berat Diamankan

Nasional

Gempa 5.8 Magnitudo Guncang Mamuju.

badge-check


					Gempa 5.8 Magnitudo Guncang Mamuju. Perbesar

MAMUJU, TEROPONGSULSELJAYA.com,
-Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) melaporkan gempa berkekuatan magnitudo 5,8 mengguncang wilayah Mamuju, Sulbar pada Selasa (8/6) siang. Getaran gempa terasa hingga ke Kabupaten Tana Toraja.

BMKG menyebut pusat gempa berada di Barat Daya Mamuju, Sulbar dan tidak berpotensi menyebabkan tsunami

Gempa tersebut terjadi pukul 12.32:36 WIB di kedalaman 10 kilometer.

“Gempa Magnitudo: 5.8, Kedalaman: 10 km, 08 Jun 2022 12:32:36 WIB, Koordinat: 2.74 LS-118.54 BT (43 km BaratDaya MAMUJU-SULBAR), Tidak berpotensi tsunami,” tulis BMKG melalui akun Twitter.

Wilayah Dirasakan (Skala MMI)V Mamuju, IV Majene, III Pinrang, II Palopo, II – III Palu, II-III Paser, II – III Samarinda, II Sidrap, II Pangkep, II Makassar, II Masamba.

Saran BMKGHati-hati terhadap gempabumi susulan yang mungkin terjadi.(*)

Baca juga

Pengukuran Terjadwal dengan Waktu yang Pasti Buat Warga Lebih Mudah Menyiapkan Diri

3 September 2026 - 00:13 WITA

Urus Keperluan Pertanahan, Masyarakat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Akses Informasi dan Layanan

3 September 2026 - 00:10 WITA

Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026 - 14:13 WITA

Sinkronisasi Data, Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Sepakati Pengintegrasian NIB dan NOP

15 Agustus 2026 - 09:19 WITA

Menteri ATR/Kepala BPN dan Mendagri Teken Surat Edaran Bersama, Verifikasi BPHTB Dipercepat Jadi 3 Hari

15 Agustus 2026 - 09:16 WITA

Trending di Nasional