Menu

Mode Gelap
MUSKABLUB PBVSI Soppeng Tetapkan Syahrir SE sebagai Ketua Secara Aklamasi, Siap Bangun Era Baru Bola Voli Berprestasi 1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta Musdes Desa Cimpu Bentuk Tim Penyusun RKPDes 2027, Prioritaskan Infrastruktur Pertanian Pemdes Senga Selatan Gelar Musdes RKP Desa 2027 dan Rembuk Stunting, Susun Prioritas Pembangunan Respons Cepat Aduan Masyarakat, Kantah Luwu Lakukan Penanganan Sengketa Tanah di Desa Tampumia

POLRI

Team Resmob Polres Luwu Menggerebek Judi Sabung Ayam di Ponrang Luwu, 1 Orang Ditetapkan Tersangka

badge-check


					Team Resmob Polres Luwu Menggerebek Judi Sabung Ayam di Ponrang Luwu, 1 Orang Ditetapkan Tersangka Perbesar

LUWU,-TEROPONGSULSELJAYA.Com – Team Resmob Sat Reskrim Polres Luwu melakukan pengerebekan lokasi judi sabung ayam di Dsn. Buntu Lura Ds. Buntu Kamiri Kec. Ponrang Kab. Luwu, selasa (17/1).

Pengerebekan dipimpin KBO Reskrim Polres Luwu Ipda Sirajuddin, S.H, M.H bersam Team Reamob Polres Luwu

Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H, S.I.K, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muh. Saleh, S.E, M.H mengatakan bahwa berdasarkan informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa salah satu lokasi yang berada di Dsn. Buntu Lura, Ds. Buntu Kamiri, Kec. Ponrang, Kab. Luwu sering di jadikan sebagai lokasi arena judi sabung ayam pisau taji.

” Menindaklanjuti laporan informasi tersebut. Team kemudian menuju ke lokasi yang di maksud untuk mengecek kebenaran dari informasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan ternyata benar di lokasi tersebut sedang berlangsung judi sabung ayam pisau taji. Kemudian team melakukan penggerebekan di lokasi judi sabung ayam tersebut”, ujarnya. Rabu (18/1)

Saleh melanjutkan bahwa sebelum personel tiba di lokasi arena judi sabung ayam saat itu para pemain judi sabung sudah mengetahui kedatangan petugas Kepolisian sehingga Team hanya bisa mengamankan 2 (Dua) ora ng terduga pelaku judi sabung ayam beserta barang bukti berupa Uang Tunai dengan Total sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah), 1 (Satu) Ekor Ayam Aduan dan 1 (Satu) Ekor Bangkai Ayam.

” Setelah dilakukan pemeriksaaan secara mendalam maka 1 orang pelaku berinisial KG (67) alias Bok Penni dijadikan tersangka. Atas perbuatannya pelaku kita jerat Pasal 303 ayat 1 KUHPidana subs pasal 303 bis ayat 1 dan 2 KUHPidana ancaman 10 tahun penjara”, terang AKP Muh. Saleh.

Baca juga

1.700 Rider Jelajahi Alam Luwu, Trail Bhayangkara Part 2 Dipadukan dengan Aksi Sosial

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Ratusan Rider Ramaikan One Day Trail Bhayangkara JEJAL Trabhara Part 2, Wabup Luwu Lepas Peserta

18 Juli 2026 - 18:39 WITA

Kanit Regident Satlantas Polres Majene Bersama HMI dan PMII, Jumat Berkah Di TPQ Qurrah A’yuniyah

10 Juli 2026 - 19:13 WITA

Polres Luwu Gelar Upacara Hari Bhyangkara Ke-80, Kapolres: Kepercayaan Publik Adalah Amanah

1 Juli 2026 - 18:30 WITA

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Personel Polres Luwu Adu Presisi di Lapangan Tembak

24 Juni 2026 - 13:45 WITA

Trending di POLRI