BANGKALAN, TEROPONGSULSELJAYA. com- Ketua LSM DPAC (MADAS) KWANYAR Kabupaten Bangkalan kembali mengingatkan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar berlaku netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas itu akan menjadi perhatian dan pengawasan ORMAS (MADAS) hingga di tingkat Kecamatan dan desa.
Hal itu disampaikan Ketua DPAC MADAS Faisol saat menyampaikan paparan Saat Di Wawancara Terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan di kediaman ya, Jum’at (26/06/2024).
untuk menjaga netralitas. Ini menjadi langkah preventif, tapi jika tetap dilanggar tentu kami akan melakukan tindakan,” katanya.
Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, lanjut Faisol, jelas mengatur larangan PNS terlibat dalam pemilu atau pilkada. Ketentuan yang harus dipahami PNS, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Termasuk kegiatan mengerahkan PNS lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.
Kalau hanya menghadiri kampanye atau menghadiri undangan, saya bilang boleh boleh saja. Tetapi jangan pada waktu jam kerja dan bersikap pasif, tidak menyampaikan apapun disitu. Juga tidak menggunakan atribut PNS apalagi atribut partai. Ini termasuk untuk Kades dan Lurah beserta perangkatnya,” jelasnya.
Khusus untuk perangkat desa, lanjut Faisol, larangan terlibat kampanye tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 51 UU itu disebutkan, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan Pilkada dan atau pemilihan kepala daerah.
Kami memiliki pasukan pengawas hingga di tingkat TPS. Mudah-mudahan ini Biar Di maksimalkan dan pengawasan kami biar lebih berkualitas,” jelasnya