Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2025 Polres Luwu Umumkan Penerimaan Terpadu Polri T.A. 2025 LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo 10 Rumah Warga di Desa Dedeko Rusak Imbas Angin Puting Beliung Dua Pelaku pengedar Obat Tanpa Izin di Amankan Polres Luwu Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

Sosial

ORMAS DPAC ( MADAS) KWANYAR Ingatkan PNS dan Perangkat Desa Netral Dalam Pilkada

badge-check


					ORMAS DPAC ( MADAS) KWANYAR Ingatkan PNS dan Perangkat Desa Netral Dalam Pilkada Perbesar

BANGKALAN, TEROPONGSULSELJAYA. com- Ketua LSM DPAC (MADAS) KWANYAR Kabupaten Bangkalan kembali mengingatkan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar berlaku netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas itu akan menjadi perhatian dan pengawasan ORMAS (MADAS) hingga di tingkat Kecamatan dan desa.

Hal itu disampaikan Ketua DPAC MADAS Faisol saat menyampaikan paparan Saat Di Wawancara Terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan di kediaman ya, Jum’at (26/06/2024).

untuk menjaga netralitas. Ini menjadi langkah preventif, tapi jika tetap dilanggar tentu kami akan melakukan tindakan,” katanya.

Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, lanjut Faisol, jelas mengatur larangan PNS terlibat dalam pemilu atau pilkada. Ketentuan yang harus dipahami PNS, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Termasuk kegiatan mengerahkan PNS lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Kalau hanya menghadiri kampanye atau menghadiri undangan, saya bilang boleh boleh saja. Tetapi jangan pada waktu jam kerja dan bersikap pasif, tidak menyampaikan apapun disitu. Juga tidak menggunakan atribut PNS apalagi atribut partai. Ini termasuk untuk Kades dan Lurah beserta perangkatnya,” jelasnya.

Khusus untuk perangkat desa, lanjut Faisol, larangan terlibat kampanye tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 51 UU itu disebutkan, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan Pilkada dan atau pemilihan kepala daerah.

Kami memiliki pasukan pengawas hingga di tingkat TPS. Mudah-mudahan ini Biar Di maksimalkan dan pengawasan kami biar lebih berkualitas,” jelasnya

Baca juga

LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo

8 Februari 2025 - 11:28 WITA

Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

6 Februari 2025 - 11:02 WITA

Dorong Pembentukan Koperasi Wartawan Untuk Sejahtera:Kemenko PMK Berkolaborasi Dengan Ketua IWO Lampung

6 Februari 2025 - 10:34 WITA

Pasca Putusan MK, Panglima Dozer Rully Rozano Ucapkan Selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Hj Fatmawati Rusdi

5 Februari 2025 - 09:48 WITA

Warga Desa Lengkong Melakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Pejabat Kepala Desa Baru

3 Februari 2025 - 15:19 WITA

Trending di Sosial