Menu

Mode Gelap
PP IWO Ucapkan Selamat Terpilihnya Menteri Imipas Agus Andrianto Jadi MWA USU Jadikan Masjid Lebih Menarik , Bupati Luwu Melantik BKPRMI di Akhir Pekan Ini Sosialisasi KUHP Baru, Polres Luwu Konsisten Tingkatkan Profesionalisme Wakil Bupati Luwu Hadiri ICI 2025,Strategis gencar membangun infrastruktur Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kab Luwu Tindak Tegas Premanisme, Polres Luwu Rutin Gelar Patroli Perintis Presisi Ketua TP Posyandu Kabupaten Luwu Ikuti Sosialisasi Implementasi Posyandu Era Baru

Sosial

ORMAS DPAC ( MADAS) KWANYAR Ingatkan PNS dan Perangkat Desa Netral Dalam Pilkada

badge-check


					ORMAS DPAC ( MADAS) KWANYAR Ingatkan PNS dan Perangkat Desa Netral Dalam Pilkada Perbesar

BANGKALAN, TEROPONGSULSELJAYA. com- Ketua LSM DPAC (MADAS) KWANYAR Kabupaten Bangkalan kembali mengingatkan jajaran Pegawai Negeri Sipil (PNS), Camat, Kepala Desa dan Perangkat Desa agar berlaku netral dalam pelaksanaan Pilkada. Netralitas itu akan menjadi perhatian dan pengawasan ORMAS (MADAS) hingga di tingkat Kecamatan dan desa.

Hal itu disampaikan Ketua DPAC MADAS Faisol saat menyampaikan paparan Saat Di Wawancara Terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan di kediaman ya, Jum’at (26/06/2024).

untuk menjaga netralitas. Ini menjadi langkah preventif, tapi jika tetap dilanggar tentu kami akan melakukan tindakan,” katanya.

Sesuai PP Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, lanjut Faisol, jelas mengatur larangan PNS terlibat dalam pemilu atau pilkada. Ketentuan yang harus dipahami PNS, bahwa PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. Termasuk kegiatan mengerahkan PNS lain dan menggunakan fasilitas negara untuk kegiatan kampanye.

Kalau hanya menghadiri kampanye atau menghadiri undangan, saya bilang boleh boleh saja. Tetapi jangan pada waktu jam kerja dan bersikap pasif, tidak menyampaikan apapun disitu. Juga tidak menggunakan atribut PNS apalagi atribut partai. Ini termasuk untuk Kades dan Lurah beserta perangkatnya,” jelasnya.

Khusus untuk perangkat desa, lanjut Faisol, larangan terlibat kampanye tertuang dalam Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Pada pasal 51 UU itu disebutkan, perangkat desa dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan Pilkada dan atau pemilihan kepala daerah.

Kami memiliki pasukan pengawas hingga di tingkat TPS. Mudah-mudahan ini Biar Di maksimalkan dan pengawasan kami biar lebih berkualitas,” jelasnya

Baca juga

Unjuk Rasa Mahasiswa KMP UMI Berakhir Ricuh, Ini Klarifikasi Kasatpol PP dan Kasat Intel

11 Juni 2025 - 20:06 WITA

Tebar Hewan kurban Idul Adha 1446 H, MDA Dukung Pemberdayaan Peternak dan Koperasi Lokal

9 Juni 2025 - 12:32 WITA

Cepat Tanggap, Kurir Langit Luwu Bantu 7 KK Terdampak Longsor dan Banjir di Desa Posi

31 Mei 2025 - 00:49 WITA

Bentuk Kepedulian Ke Masyarakat, Hj. Kurniah Patahudding Giatkan Aksi Gotong Royong

17 Mei 2025 - 19:30 WITA

Pemerintah Desa Padang Kalua Salurkan Bantuan Sebanyak 21 KPM.

30 April 2025 - 17:23 WITA

Trending di Sosial