Menu

Mode Gelap
Polres Luwu Gelar Dzikir dan Doa Bersama untuk Keselamatan Institusi dan Anggota Kabupaten Luwu Telah Terpilih Menjadi Tuan Rumah Pelaksanaan Rakor Ketahanan Pangan Zona II Dalam Rangka Operasi Keselamatan Pallawa 2025 Satlantas Polres Luwu Gelar Edukasi Keselamatan Berlalu Lintas di SMA Negeri 1 Luwu Jelang Akhir Masa Jabatan, Muh Saleh : Terima Kasih Atas Dukungan Dan Soliditas ASN Pemkab Luwu. JNT Cargo Resmi Buka Cabang di Kecamatan Bua. Polres Luwu Gelar Apel Operasi Keselamatan Pallawa 2025

Sosial

Pasca Putusan MK, Panglima Dozer Rully Rozano Ucapkan Selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Hj Fatmawati Rusdi

badge-check


					Pasca Putusan MK, Panglima Dozer Rully Rozano Ucapkan Selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Hj Fatmawati Rusdi Perbesar

SULSEL, TEROPONGSULSELJAYA.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), mengukuhkan kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Hj. Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Panglima Dozer Rully Rozano, yang turut mengucapkan selamat atas kemenangan mereka.

“Kami mengucapkan selamat kepada Andi Sudirman dan Hj Fatmawati Rusdi yang resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Kami yakin kepemimpinan mereka akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan pemerintahan Sulsel,” ujar Rully Rozano.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada Sulsel tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk hal-hal lainnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan keputusan ini, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati resmi akan memimpin Sulawesi Selatan untuk periode berikutnya tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Gubernur Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang diusung oleh koalisi Andalan Hati, meraih 3.014.255 suara. Sementara itu, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Azhar Arsyad SH MH hanya memperoleh 1.600.029 suara.

Kuasa hukum pasangan Andalan Hati, Murlianto, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi pengakuan hukum atas kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati.

“Putusan ini mengakhiri segala spekulasi terkait proses Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati telah sah secara hukum,” tegas Murlianto.

Alasan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilkada
Penolakan gugatan ini berlandaskan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gugatan hasil pemilihan kepala daerah hanya dapat diajukan jika selisih suara antara penggugat dan pemenang tidak lebih dari 2%.

“Ini menjadi alasan utama penolakan gugatan oleh MK,” pungkas Murlianto.

Dengan putusan ini, masyarakat Sulawesi Selatan kini dapat menantikan kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dalam mewujudkan program pembangunan daerah yang lebih maju.(*)

Baca juga

LSM Progress dan ACAK Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran PDAM Tirta Mangkaluku ke Polres Palopo

8 Februari 2025 - 11:28 WITA

Pemilik Paten Swietenia Mahagoni (L). Jacq Resmi di Kukuhkan Sebagai Guru Besar Fakultas Farmsi UMI.

6 Februari 2025 - 11:02 WITA

Dorong Pembentukan Koperasi Wartawan Untuk Sejahtera:Kemenko PMK Berkolaborasi Dengan Ketua IWO Lampung

6 Februari 2025 - 10:34 WITA

Warga Desa Lengkong Melakukan Aksi Unjuk Rasa Menolak Pejabat Kepala Desa Baru

3 Februari 2025 - 15:19 WITA

Saat Hendak Meliput Kegiatan Sejumlah Jurnalis Mengalami Insedent Penolakan Diselenggarakan Bawaslu Pangkep

1 Februari 2025 - 00:08 WITA

Trending di Sosial