Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Perkuat Sinergi dengan Pemerintah Pusat, Dorong Hilirisasi dan Pengembangan Hortikultura Buktikan Komitmen dalam Memperbaiki Layanan, Satker Kementerian ATR/BPN Meraih 1 Predikat WBBM dan 31 Predikat WTAB Ikuti Bazar Ramadan Kementerian ATR/BPN, Pegiat UMKM Kolaborasi untuk Perkenalkan Produk Unggulan Berikan Pengarahan di Rakerda Kanwil BPN Provinsi Sumsel, Sekjen ATR/BPN: Kemampuan Kelola Tiga Instrumen Jadi Kunci Sukses Pemimpi Bentuk Kepedulian terhadap Sesama, Kementerian ATR/BPN Gelar Bazar Ramadan 1447 H Sosialisasi Permen 2/2026 tentang Kearsipan, Sekjen ATR/BPN: Pengelolaan Arsip Penting bagi Pelayanan Pertanahan

Sosial

Pasca Putusan MK, Panglima Dozer Rully Rozano Ucapkan Selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Hj Fatmawati Rusdi

badge-check


					Pasca Putusan MK, Panglima Dozer Rully Rozano Ucapkan Selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Hj Fatmawati Rusdi Perbesar

SULSEL, TEROPONGSULSELJAYA.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), mengukuhkan kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Hj. Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Panglima Dozer Rully Rozano, yang turut mengucapkan selamat atas kemenangan mereka.

“Kami mengucapkan selamat kepada Andi Sudirman dan Hj Fatmawati Rusdi yang resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Kami yakin kepemimpinan mereka akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan pemerintahan Sulsel,” ujar Rully Rozano.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada Sulsel tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk hal-hal lainnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan keputusan ini, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati resmi akan memimpin Sulawesi Selatan untuk periode berikutnya tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Gubernur Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang diusung oleh koalisi Andalan Hati, meraih 3.014.255 suara. Sementara itu, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Azhar Arsyad SH MH hanya memperoleh 1.600.029 suara.

Kuasa hukum pasangan Andalan Hati, Murlianto, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi pengakuan hukum atas kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati.

“Putusan ini mengakhiri segala spekulasi terkait proses Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati telah sah secara hukum,” tegas Murlianto.

Alasan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilkada
Penolakan gugatan ini berlandaskan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gugatan hasil pemilihan kepala daerah hanya dapat diajukan jika selisih suara antara penggugat dan pemenang tidak lebih dari 2%.

“Ini menjadi alasan utama penolakan gugatan oleh MK,” pungkas Murlianto.

Dengan putusan ini, masyarakat Sulawesi Selatan kini dapat menantikan kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dalam mewujudkan program pembangunan daerah yang lebih maju.(*)

Baca juga

Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H

19 Februari 2026 - 04:16 WITA

Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

19 Februari 2026 - 02:06 WITA

Ponrang Sabet Juara Umum MTQ XXXIII Luwu, H. Patahudding Dorong Kebangkitan Generasi Qur’ani

17 Februari 2026 - 10:18 WITA

Cahaya Al-Qur’an Menyinari Ponrang: Bupati Luwu Resmi Buka MTQ XXXIV di Padang Sappa

12 Februari 2026 - 01:31 WITA

MDA Hadiri Kunjungan Kerja Komite II DPD RI Terkait Persiapan Pra-Penambangan di Sulawesi Selatan.

6 Februari 2026 - 20:25 WITA

Trending di Sosial