Menu

Mode Gelap
Empat Tahun Menanti, Warga Dusun Malutu Akhirnya Sambut Rehabilitasi Jembatan Penghubung Tim Resmob Polres Luwu Tangkap Pelaku Pencurian Toko di Walenrang, Pelaku Masuk Lewat Lantai Dua Luwu Jadi Basis Penggilingan Padi Bulog Terbesar di Luar Pulau Jawa Pemerintah Desa Temboe Terima Kunjungan Ketua TP-PKK Luwu dalam Pelatihan Kader Gizi PMT Berbasis Pangan Lokal Sosialisasi Proyek Rekondisi Jembatan Malutu, Warga Sambut Baik dan Harap Dilibatkan Dukung Pemberdayaan Kader Gizi di Kecamatan Larompong Selatan, Hj Kurniah Dampingi Kader PMT

Sosial

Pasca Putusan MK, Panglima Dozer Rully Rozano Ucapkan Selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Hj Fatmawati Rusdi

badge-check


					Pasca Putusan MK, Panglima Dozer Rully Rozano Ucapkan Selamat kepada Andi Sudirman Sulaiman dan Hj Fatmawati Rusdi Perbesar

SULSEL, TEROPONGSULSELJAYA.com,- Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), mengukuhkan kemenangan pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Hj. Fatmawati Rusdi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.

Keputusan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk Panglima Dozer Rully Rozano, yang turut mengucapkan selamat atas kemenangan mereka.

“Kami mengucapkan selamat kepada Andi Sudirman dan Hj Fatmawati Rusdi yang resmi terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Kami yakin kepemimpinan mereka akan membawa kemajuan bagi masyarakat dan pemerintahan Sulsel,” ujar Rully Rozano.

MK dalam putusannya menegaskan bahwa gugatan sengketa hasil Pilkada Sulsel tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Putusan ini dibacakan oleh Hakim MK, Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2/2025).

“Amar putusan, mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait terkait kedudukan hukum pemohon. Selanjutnya, menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk hal-hal lainnya,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Dengan keputusan ini, pasangan Andi Sudirman-Fatmawati resmi akan memimpin Sulawesi Selatan untuk periode berikutnya tanpa ada hambatan hukum lebih lanjut.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel sebelumnya telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Gubernur Sulsel. Pasangan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi, yang diusung oleh koalisi Andalan Hati, meraih 3.014.255 suara. Sementara itu, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan H. Azhar Arsyad SH MH hanya memperoleh 1.600.029 suara.

Kuasa hukum pasangan Andalan Hati, Murlianto, menegaskan bahwa putusan MK ini menjadi pengakuan hukum atas kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati.

“Putusan ini mengakhiri segala spekulasi terkait proses Pemilihan Gubernur Sulawesi Selatan. Kemenangan Andi Sudirman dan Fatmawati telah sah secara hukum,” tegas Murlianto.

Alasan MK Menolak Gugatan Sengketa Pilkada
Penolakan gugatan ini berlandaskan pada Pasal 158 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa gugatan hasil pemilihan kepala daerah hanya dapat diajukan jika selisih suara antara penggugat dan pemenang tidak lebih dari 2%.

“Ini menjadi alasan utama penolakan gugatan oleh MK,” pungkas Murlianto.

Dengan putusan ini, masyarakat Sulawesi Selatan kini dapat menantikan kepemimpinan Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi dalam mewujudkan program pembangunan daerah yang lebih maju.(*)

Baca juga

Empat Tahun Menanti, Warga Dusun Malutu Akhirnya Sambut Rehabilitasi Jembatan Penghubung

19 Juli 2025 - 21:46 WITA

Sosialisasi Proyek Rekondisi Jembatan Malutu, Warga Sambut Baik dan Harap Dilibatkan

18 Juli 2025 - 16:22 WITA

Amdal Masih Gelap, PT Bukaka Sudah Rekrut Ratusan Karyawan

18 Juli 2025 - 01:38 WITA

Gemuruh Inspirasi dari Pangkep: TPN XII Menyalakan Semangat Kolaborasi dan Pembelajaran Bermakna

13 Juli 2025 - 16:11 WITA

Masmindo Dwi Area Nyatakan Komitmen terhadap Keberlanjutan, Kemitraan Profesional, dan Rehabilitasi Lingkungan

8 Juli 2025 - 13:01 WITA

Trending di Sosial