Menu

Mode Gelap
Bupati Luwu Tinjau Harga dan Fasilitas Pasar Rakyat Cilallang Pastikan Mudik Aman, Kapolres Luwu Turun Langsung Kontrol Pos Operasi Ketupat 2026 Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers Dorong Pemekaran Luwu Tengah, Kepala Daerah Luwu Raya Sampaikan Aspirasi ke Ketua Komisi II DPR RI Penganugerahan Pemenang Kompetisi KRISTAL 2026, Apresiasi atas Gagasan Inovasi dalam Pelayanan Pertanahan

Sosial

Blasting Salu Bulo, PT Masmindo Diduga Abaikan DLH dan PDAM Luwu

badge-check


					Blasting Salu Bulo, PT Masmindo Diduga Abaikan DLH dan PDAM Luwu Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com, -Aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan PT Masmindo di wilayah Salubulo, Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memicu gelombang kritik. Peledakan yang berpotensi memengaruhi pasokan air baku PDAM dan kondisi lingkungan ini disebut berlangsung tanpa koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu.

Warga setempat mengaku cemas. Debu dan getaran dari peledakan dikhawatirkan mencemari sumber air yang selama ini menjadi tumpuan ribuan pelanggan PDAM.

“Kalau tidak ada koordinasi dengan PDAM, kami takut sumber air terganggu. Air itu kebutuhan utama kami,” ungkap salah seorang warga Latimojong, Jumat (8/8/2025).

Saat Awak Media komfimasi DLH Kabupaten Luwu ia membenarkan belum menerima pemberitahuan resmi dari PT Masmindo.

“Kegiatan seperti ini seharusnya melalui prosedur perizinan dan koordinasi lintas instansi, apalagi menyangkut sumber air dan keselamatan lingkungan,” tegas seorang pejabat DLH.

Pemerhati sosial dan lingkungan hidup, Hasbullah Idris alias Boy Hasid, mengingatkan bahwa blasting di wilayah tangkapan air tanpa kajian dan izin dapat melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Risiko pencemaran air dan kerusakan ekosistem sangat tinggi. Pemerintah daerah punya kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut hingga ada kajian lingkungan yang memadai,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, PT Masmindo belum memberikan keterangan resmi.
Boy Hasid menambahkan, meski izin konsesi dan AMDAL perusahaan telah ada, rekomendasi lingkungan tidak boleh diabaikan.

“Jauh sebelum wilayah itu masuk area konsesi, sudah ada penduduk yang bercocok tanam. Kita mendukung investasi, tapi lingkungan dan keselamatan warga harus jadi prioritas. Kalau uang dianggap lebih penting dari lingkungan, cobalah menghitungnya sambil menutup hidung—masih nyamankah rasanya?” pungkasnya.”(pn/Al)

Baca juga

Bapanas Bersama Pemkab dan Polres Luwu Sidak Harga dan Mutu Pangan di Pasar Belopa Jelang Idul Fitri 1447 H

16 Maret 2026 - 00:16 WITA

MDA Gelar Media Iftar , Pererat Silaturahmi dengan Insan Pers

15 Maret 2026 - 10:24 WITA

Wabup Luwu Dhevy Bijak Pawindu Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Agung Belopa

7 Maret 2026 - 17:43 WITA

Bupati Luwu H. Patahudding Serukan Perang terhadap Judi Online di Awal Ramadhan 1447 H

19 Februari 2026 - 04:16 WITA

Malam Pertama Ramadan 1447 H, Wabup Luwu Ajak Warga Perkuat Iman dan Kepedulian Sosial

19 Februari 2026 - 02:06 WITA

Trending di Sosial