Menu

Mode Gelap
Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu Hadiri Penurunan Bendera HUT Ke-81 Republik Indonesia Kementerian Agraria dan Tata HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan Semangat Kemerdekaan, Kantah Luwu dan Pemkab Luwu Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Integrasi NIB dan NOP Upacara HUT ke-81 RI di Belopa, Kantah Luwu Hadir Bersama Unsur Pemerintahan Kabupaten Luwu Upacara HUT ke-81 RI, Kantah Luwu Teguhkan Semangat Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur. Estafet Pengabdian Berlanjut, Kantah Luwu Gelar Pisah Sambut Pejabat

Sosial

Blasting Salu Bulo, PT Masmindo Diduga Abaikan DLH dan PDAM Luwu

badge-check


					Blasting Salu Bulo, PT Masmindo Diduga Abaikan DLH dan PDAM Luwu Perbesar

KAB LUWU,TEROPONGSULSELJAYA.com, -Aktivitas peledakan (blasting) yang dilakukan PT Masmindo di wilayah Salubulo, Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, memicu gelombang kritik. Peledakan yang berpotensi memengaruhi pasokan air baku PDAM dan kondisi lingkungan ini disebut berlangsung tanpa koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) maupun Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Luwu.

Warga setempat mengaku cemas. Debu dan getaran dari peledakan dikhawatirkan mencemari sumber air yang selama ini menjadi tumpuan ribuan pelanggan PDAM.

“Kalau tidak ada koordinasi dengan PDAM, kami takut sumber air terganggu. Air itu kebutuhan utama kami,” ungkap salah seorang warga Latimojong, Jumat (8/8/2025).

Saat Awak Media komfimasi DLH Kabupaten Luwu ia membenarkan belum menerima pemberitahuan resmi dari PT Masmindo.

“Kegiatan seperti ini seharusnya melalui prosedur perizinan dan koordinasi lintas instansi, apalagi menyangkut sumber air dan keselamatan lingkungan,” tegas seorang pejabat DLH.

Pemerhati sosial dan lingkungan hidup, Hasbullah Idris alias Boy Hasid, mengingatkan bahwa blasting di wilayah tangkapan air tanpa kajian dan izin dapat melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Risiko pencemaran air dan kerusakan ekosistem sangat tinggi. Pemerintah daerah punya kewenangan untuk menghentikan sementara kegiatan tersebut hingga ada kajian lingkungan yang memadai,” ujarnya.

Berdasarkan Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009, setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif, denda, hingga pidana.

Hingga berita ini diturunkan, PT Masmindo belum memberikan keterangan resmi.
Boy Hasid menambahkan, meski izin konsesi dan AMDAL perusahaan telah ada, rekomendasi lingkungan tidak boleh diabaikan.

“Jauh sebelum wilayah itu masuk area konsesi, sudah ada penduduk yang bercocok tanam. Kita mendukung investasi, tapi lingkungan dan keselamatan warga harus jadi prioritas. Kalau uang dianggap lebih penting dari lingkungan, cobalah menghitungnya sambil menutup hidung—masih nyamankah rasanya?” pungkasnya.”(pn/Al)

Baca juga

Marak Oknum Mengaku Wartawan, IWO Sulsel Minta Masyarakat Lebih Teliti

22 Juni 2026 - 22:05 WITA

Dema FUF UIN Alauddin Kritik GAPEMBI: MBG Harus  Utamakan  Kepentingan Publik , Bukan  Keuntungan

21 Juni 2026 - 19:18 WITA

28 Ekor Sapi Dikurbankan Brimob Tiromanda, Apresiasi Mengalir dari Warga Bua

27 Mei 2026 - 17:16 WITA

MDA Tebar 34 Ekor Sapi Kurban, Libatkan Peternak dan Koperasi Lokal

26 Mei 2026 - 14:18 WITA

Kilau Prestasi dari Bontocani: Dosen UNCAPI Raih Doktor di Unhas dalam 2 Tahun 4 Bulan, Publikasikan 11 Jurnal dan 2 Buku

25 Mei 2026 - 19:17 WITA

Trending di Sosial